Jember – Upaya Pemerintah Kabupaten Jember dalam menertibkan kabel Fiber Optik (FO) ilegal yang tersebar di tiang-tiang PJU mendapat dukungan penuh dari DPRD Jember. Sekretaris Komisi C, David Handoko Seto, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberanian pemerintah dalam mengakhiri pembiaran terhadap kekacauan ruang publik yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Selama ini kabel FO dipasang tanpa regulasi yang jelas. Kondisinya semrawut dan dibiarkan bertahun-tahun. Maka ketika sekarang ditertibkan, itu sudah tepat,” ujar David, Kamis (5/2/2026).
David menilai, penataan jaringan utilitas seperti kabel FO sudah lama menjadi perhatian DPRD. Namun baru tahun ini pemerintah daerah mengambil langkah konkret melalui Satuan Tugas (Satgas) Infrastruktur dan Tata Ruang. Ia menyebut penertiban akan membawa dampak langsung pada wajah kota yang lebih rapi dan aman.
Menurutnya, kabel-kabel yang menjuntai sembarangan di jalan, fasilitas umum, dan permukiman telah lama mengganggu kenyamanan dan bahkan membahayakan masyarakat. Kondisi ini tidak hanya merusak estetika kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kalau kabel-kabel itu sudah tidak lagi menggantung sembarangan, tentu kota akan terlihat lebih rapi dan nyaman,” tambahnya.
Lebih jauh, David menyoroti bahwa kabel FO ilegal juga berdampak pada hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Banyak jaringan yang tidak terdaftar secara resmi sehingga tidak memberikan kontribusi berupa pajak atau retribusi.
“Selama ini daerah dirugikan karena tidak ada kontribusi apa pun dari kabel-kabel ilegal itu. Padahal jika ditata sesuai aturan, potensi PAD-nya sangat besar,” jelasnya.
DPRD Jember saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang jaringan utilitas, bersama dengan pihak eksekutif. Perda ini ditargetkan rampung tahun ini sebagai payung hukum yang akan mengatur pemasangan kabel dan tiang jaringan agar sesuai dengan tata ruang kota.
Meski mendukung penuh, David mengingatkan pentingnya pelaksanaan penertiban yang terkoordinasi dan melibatkan sosialisasi kepada semua pemilik jaringan. Ia menegaskan bahwa tidak semua kabel berasal dari perusahaan swasta, sehingga komunikasi dengan BUMN seperti Telkom dan PLN menjadi kunci.
“Harus dipastikan juga bahwa kebijakan ini sudah dikomunikasikan dengan baik, termasuk kepada BUMN seperti PLN dan Telkom,” tegasnya.
Tak hanya kabel, David juga menyoroti persoalan menjamurnya tiang FO ilegal di beberapa titik di Jember. Ia menyebut ada lokasi yang dipenuhi hingga tujuh tiang berdiri berdampingan, yang dianggap merusak tatanan kota dan menimbulkan masalah baru.
“Di beberapa lokasi, tiang FO berdiri berlapis-lapis. Ada tiga sampai tujuh tiang di satu titik. Ini sudah tidak wajar dan harus ditertibkan,” pungkasnya.
Dengan dukungan legislatif ini, diharapkan penertiban jaringan utilitas ilegal dapat menjadi awal dari pembenahan infrastruktur telekomunikasi yang tertib, aman, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan keuangan daerah.
