Surabaya – Upaya pemberantasan narkoba di Surabaya terus digencarkan oleh aparat kepolisian. Kali ini, dua pria ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sawah Pulo, Surabaya, oleh jajaran Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, saat tengah asyik mengonsumsi sabu. Kedua tersangka, YD (28), warga Gamping Wetasan, Sidoarjo, dan MDS (34), warga Kapas Baru, Surabaya, kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan menggunakan narkotika jenis sabu di dalam kamar.
Menurut keterangan Iptu Suroto, Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, penggerebekan ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut. Kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku, Kamis (3/10/2024).
“Kami menerima laporan dari warga yang mencurigai sering adanya aktivitas mencurigakan di tempat itu. Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar. Kami menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, serta alat hisap dan korek api,” terang Iptu Suroto saat memberikan keterangan resmi.
Kronologi Penangkapan
Petugas yang tiba di lokasi langsung mendapati YD dan MDS sedang menggunakan sabu di dalam kamar. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tempat kejadian di antaranya satu paket sabu, pipet yang masih berisi sisa pembakaran sabu, serta bong dan korek api yang digunakan sebagai alat konsumsi. Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pengedar berinisial MS, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Menurut pengakuan tersangka, mereka membeli sabu dari MS, yang saat ini berstatus DPO. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menangkap MS dan mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terlibat,” jelas Suroto.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, YD dan MDS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Krembangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal berat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya.
Dengan ancaman hukuman penjara yang berat, keduanya kini menghadapi proses hukum yang panjang. Di sisi lain, kepolisian berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar dalam peredaran narkoba di Surabaya.
Peran Warga dalam Pemberantasan Narkoba
Kasus ini menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba. Kepolisian mengapresiasi laporan warga yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Hal ini membuktikan bahwa kerja sama antara masyarakat dan penegak hukum sangat efektif dalam mengurangi tindak kejahatan narkotika di wilayah tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka. Tanpa bantuan masyarakat, upaya kami dalam memberantas narkoba akan sulit dilakukan,” tegas Iptu Suroto.
Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan penyalahgunaan narkoba di wilayah Surabaya. Kepolisian pun berjanji akan terus memperketat pengawasan dan menggencarkan operasi untuk memutus rantai peredaran narkoba yang merusak generasi muda.