Surabaya – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sekitar Stadion Gelora 10 Nopember seharusnya menjadi langkah menata ruang kota. Namun bagi sebagian warga Tambaksari, pemandangan puluhan rombong yang masih berderet di pedestrian justru memunculkan tanda tanya besar.
Pemerintah Kota Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebelumnya melakukan penertiban lapak pedagang di area pedestrian serta di atas saluran air di sekitar kawasan Stadion Gelora 10 Nopember, Kecamatan Tambaksari, Rabu (11/3/2026). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menegakkan Peraturan Daerah terkait ketertiban umum.
Sejumlah lapak PKL yang berdiri di jalur pedestrian telah dibongkar oleh petugas. Namun di lokasi yang sama, warga masih melihat puluhan rombong serta rangka tenda milik pedagang yang biasa berjualan pada malam hari tetap dibiarkan terparkir dan menumpuk di sekitar area tersebut.
Kondisi itu memicu keluhan warga sekitar yang menilai proses penertiban belum dilakukan secara menyeluruh. Mereka berharap penegakan aturan dilakukan secara konsisten tanpa membedakan jenis lapak ataupun pedagang.
“Penertiban ini aneh, lihat saja semua lapak pedagang yang ada di pedestrian sudah dibersihkan Satpol PP, tapi puluhan rombong dan rangka tenda milik pedagang yang berjualan malam hari dibiarkan tidak ditertibkan, kan lucu, jangan pilih-pilih lah,” kata Yoyok, warga setempat.
Ia juga mengungkapkan bahwa situasi tersebut memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Menurutnya, sebagian warga mulai mempertanyakan alasan mengapa rombong pedagang masih berada di lokasi yang seharusnya sudah ditertibkan.
“Terus terang dengan adanya hal ini banyak warga yang resah, bahkan sampai berasumsi mereka (pemilik rombong) bayar upeti ke petugas sehingga rombongnya tidak ditertibkan,” jelasnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh warga lain, Suswanto (45). Ia menyatakan mendukung langkah pemerintah kota dalam menertibkan PKL demi menjaga ketertiban serta kenyamanan ruang publik. Namun menurutnya, proses penertiban harus dilakukan secara adil agar tidak menimbulkan kesan tebang pilih.
“Ya namanya penertiban ya harus semua, harus adil, kan masih di lokasi yang sama. Saya mendukung upaya pemkot, tapi ya harus adil,” ucapnya.
Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Tambaksari, Joko, menjelaskan bahwa rombong pedagang yang masih berada di pedestrian nantinya akan dipindahkan ke area Gelanggang Remaja yang berada tidak jauh dari lokasi stadion.
“Depan gelanggang kita kondisikan steril PKL. Ini (rombong) nanti kita masukkan ke dalam gelanggang,” ujarnya.
Sementara itu, Lurah Tambaksari, Amdany Praptama Yantony, belum memberikan tanggapan terkait isu yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya upeti dari pemilik rombong kepada petugas agar tidak ditertibkan.
Penataan kawasan Stadion Gelora 10 Nopember sendiri menjadi bagian dari upaya pemerintah kota untuk menjaga fungsi fasilitas umum agar tetap nyaman bagi masyarakat. Namun warga berharap setiap langkah penertiban dilakukan secara transparan, konsisten, dan adil sehingga tidak menimbulkan kecurigaan maupun polemik di tengah masyarakat.
