Mojokerto – Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati bersama Pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto, melaksanakan penandatanganan berita acara kesepakatan substansi mengenai Rancangan Peraturan Daerah Raperda terkait Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto tahun 2012-2032 pada Rapat Paripurna.
Rapat paripurna berlangsung di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, yang terletak di Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada hari Senin (19/5/2023) siang.
Pimpinan rapat terdiri dari Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, yakni Setia Pudji Lestari, bersama dengan Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Pudji juga mengajukan permintaan kepada Bupati Mojokerto untuk mengambil langkah-langkah berikutnya terkait nota dari DPRD mengenai dua Raperda inisiatif yang telah disampaikan pada tanggal (20/12/2023) besok.
“Kepada saudari Bupati Mojokerto untuk menindaklanjuti dan memberikan jawaban atas nota penjelasan DPRD terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD yang disampaikan melalui Rapat Paripurna DPRD diagendakan pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023,” pungkasnya.
Pada rapat paripurna ini, Sekretaris Daerah Teguh Gunarko, beserta para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, anggota Forkopimda, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, pimpinan DPRD dari Partai Persatuan Pembangunan, Kepala Perangkat Daerah, dan Camat di seluruh Kabupaten Mojokerto turut hadir.
