Mojokerto – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menghadiri rapat paripurna terkait penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperda kepemudaan.
Rapat paripurna berlangsung di Graha Whicesa DPRD Kabupaten Mojokerto, yang terletak di Jl. R.A Basuni, Sooko, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada hari Senin (19/5/2023) siang.
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, yaitu Setia Pudji Lestari, bersama Any Mahnunah dan Mokhamad Sholeh.
Pada momen tersebut, Pudji Lestari menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Kabag Persidangan mengenai daftar hadir, kehadiran anggota DPRD telah mencapai ‘Quorum’, sehingga rapat Paripurna dapat dilanjutkan.
“Untuk itu dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, maka Rapat Paripurna DPRD pada hari ini, Sabtu (16/12/2023), kami nyatakan dibuka dan dimulai serta bersifat terbuka untuk umum,” jelasnya.
Pudji juga menyebutkan bahwa penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Kepemudaan akan disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Mojokerto.
Selanjutnya, dalam rapat paripurna tersebut, dilakukan pembacaan keputusan terkait pembentukan panitia khusus untuk menangani ketertiban administrasi oleh Kabag Persidangan.
Pudji juga mengajukan permintaan kepada Bupati Mojokerto untuk mengambil langkah-langkah berikutnya terkait nota dari DPRD mengenai dua Rancangan Peraturan Daerah inisiatif yang telah disampaikan pada tanggal (20/12/2023) besok.
