Bontang – “Siapa di sini yang suka selingkuh?” seruan itu dilontarkan Wali Kota Bontang, dr. Neni Moerniaeni, di hadapan ratusan ASN dalam momen penandatanganan kebijakan penting. Di tengah riuh tepuk tangan dan tawa, Pemerintah Kota Bontang dan Pengadilan Agama Bontang menetapkan tonggak baru dalam perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian: pemotongan gaji ASN yang diwajibkan memberi nafkah berdasarkan putusan pengadilan.
Kebijakan ini ditegaskan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) mengenai Petunjuk Teknis dan Standar Operasional Prosedur pemotongan gaji dan tunjangan bagi ASN. Ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman pada April 2024 dan Perjanjian Kerja Sama pada Juli 2024 antara kedua lembaga. SKB tersebut diteken langsung oleh Wali Kota Bontang dan Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, di Pendopo Wali Kota Bontang, bertepatan dengan peringatan HUT ke-54 Korpri.
Langkah ini menyasar ASN yang telah mendapat putusan Pengadilan Agama untuk memberikan nafkah anak, nafkah iddah, mut’ah, dan nafkah maddiyah. SKB ini menjadi dasar hukum bagi bendahara gaji dan aparatur pengadilan dalam memotong langsung gaji ASN yang berkewajiban menafkahi mantan istri atau anak mereka.
“Penghasilan suami jangan sampai ke istri barunya. Harus ke yang berhak, terutama anak,” tegas Wali Kota Neni di hadapan lebih dari 200 ASN. Ia menekankan pentingnya tanggung jawab moral dan finansial bagi ASN yang mengalami perceraian agar tidak melalaikan hak-hak keluarga sebelumnya.
Ketua PA Bontang, Nor Hasanuddin, menyambut baik implementasi SKB ini karena selama ini pelaksanaan putusan nafkah sering mengalami hambatan.
“Alhamdulillah hari ini kita berhasil menyelesaikan permasalahan itu bersama Wali Kota. Sudah ada tiga perkara di PA Bontang yang bermuatan nafkah, namun sebelumnya terkendala karena belum ada Juknis dan SOP,” ungkapnya.
Ia juga menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi terobosan penting yang memperkuat posisi lembaga peradilan agama, sekaligus mendorong kepatuhan ASN terhadap kewajiban hukum yang telah ditetapkan.
Dengan diberlakukannya SKB ini, Pemkot dan PA Bontang menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan perempuan dan anak dalam proses hukum pasca cerai. Kebijakan ini diharapkan bisa menjadi model nasional bagi daerah lain yang menghadapi persoalan serupa.
