Sidoarjo – Seperti bara yang membakar harapan, kebakaran besar melanda Pasar Krian, Sidoarjo, menghanguskan 450 dari total 869 kios yang ada di pasar tersebut. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kini bergerak cepat untuk mencari solusi bagi para pedagang yang terdampak agar roda ekonomi di pasar tersebut tetap berputar.
Plt. Bupati Sidoarjo, Subandi, menyatakan bahwa pihaknya tengah menyiapkan tempat relokasi sementara untuk para pedagang. Selain itu, bantuan BTT (Bantuan Tak Terduga) juga akan diberikan untuk meringankan beban mereka.
“Pemerintah Sidoarjo mencari solusi agar perekonomian di pasar bisa tetap berjalan. Kami juga akan memberikan bantuan BTT kepada para pedagang,” ujar Subandi di Sidoarjo, Selasa (20/8/2024).
Peninjauan Kelayakan Pasar Krian
Subandi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan peninjauan lebih mendalam terkait kelayakan Pasar Krian sebagai tempat perdagangan. Jika hasil peninjauan menunjukkan pasar tidak layak digunakan, Pemkab Sidoarjo berencana melakukan pembenahan besar pada tahun 2026.
“Kami akan meninjau apakah Pasar Krian masih layak digunakan. Jika tidak, kami akan melakukan pembenahan ulang pada tahun 2026. Mohon kesabaran dari semua pihak,” tambah Subandi.
Identifikasi dan Penyebab Kebakaran
Kepala Disperindag Sidoarjo, Widiyantoro Basuki, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu hasil identifikasi dari kepolisian terkait penyebab kebakaran. Ia juga mengakui perlunya koordinasi cepat untuk menentukan lokasi penampungan sementara bagi para pedagang.
“Kami segera berkoordinasi dengan Plt. Bupati untuk tempat relokasi sementara karena pedagang tidak bisa berhenti lama untuk berdagang,” jelas Widiyantoro.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing, menjelaskan bahwa kebakaran terjadi sekitar pukul 04.00 WIB dan baru dapat dipadamkan sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun api dengan cepat menyebar karena banyak kios yang menjual bahan mudah terbakar seperti kain dan plastik.
“Kami akan melakukan identifikasi penyebab kebakaran dan memberikan garis polisi untuk kepentingan proses penyidikan,” kata Tobing.
