Pasuruan – Di tengah riuh penolakan warga yang menggema seperti alarm bahaya bagi alam, Pemerintah Kabupaten Pasuruan akhirnya angkat bicara dengan sikap tegas: tak ada jejak izin, tak ada restu, dan tak ada kompromi untuk rencana alih fungsi lahan di Prigen.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Bupati Pasuruan, HM Rusdi Sutejo, pada Selasa (7/4/2026), menanggapi polemik rencana penggunaan lahan hutan produksi seluas 22,5 hektare oleh PT Stasionkota Saranapermai di Kecamatan Prigen. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pengajuan perizinan maupun rekomendasi dari pihak perusahaan kepada pemerintah daerah. Penegasan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran publik yang semakin meluas.
“Kami tidak ada urusan sama sekali dengan PT Stasionkota Saranapermai. Mereka juga tidak pernah mengajukan perizinan ke Pemkab Pasuruan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rusdi menekankan bahwa setiap rencana investasi di wilayah Kabupaten Pasuruan harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku. Ia memastikan bahwa aspek kelestarian lingkungan menjadi prioritas utama yang tidak bisa dinegosiasikan, terlebih jika menyangkut kawasan hutan yang memiliki fungsi ekologis penting.
Gelombang penolakan dari masyarakat bukan tanpa alasan. Rencana alih fungsi kawasan hutan produksi tersebut dinilai berpotensi mengganggu keseimbangan lingkungan. Selain sebagai daerah resapan air, kawasan itu juga disebut menjadi habitat berbagai satwa, termasuk spesies langka seperti elang jawa. Kekhawatiran ini diperkuat dengan potensi bencana ekologis seperti banjir dan longsor jika hutan mengalami perubahan fungsi.
“Kalau hutan ini dialihfungsikan, kami takut dampaknya ke banjir dan longsor. Ini bukan hanya soal pembangunan, tapi soal keselamatan kami ke depan,” ujar Suyanto (45), salah satu warga Prigen.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan oleh warga lainnya yang berharap pemerintah tetap berpihak pada kelestarian lingkungan.
“Kami tidak menolak pembangunan, tapi jangan sampai merusak alam yang sudah jadi penopang hidup kami sejak lama,” kata Nur Aini (38).
Pemerintah Kabupaten Pasuruan pun memberikan apresiasi terhadap kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan. Rusdi menilai partisipasi aktif warga menjadi elemen penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, khususnya di kawasan lereng Arjuno-Welirang yang dikenal sebagai wilayah strategis secara ekologis.
Sebagai langkah lanjutan, pemerintah daerah memilih untuk menempuh jalur dialog terbuka dan menunggu hasil kajian dari Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan. Hasil rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan langkah kebijakan berikutnya.
“Rekomendasi DPRD akan kami jadikan pertimbangan dalam mengambil langkah ke depan,” pungkas Rusdi.
Sikap tegas ini sekaligus menjadi pesan bahwa pemerintah daerah tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan, terutama jika menyangkut kepentingan lingkungan dan keselamatan masyarakat. Di tengah tarik ulur antara pembangunan dan konservasi, Pemkab Pasuruan tampak memilih berdiri di garis kehati-hatian.
