Kediri – Setelah sempat “tersumbat” seperti aliran yang terhenti, layanan persampahan di Kota Kediri kini kembali bergerak. Pemerintah Kota Kediri resmi membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) 2 Klotok, mengakhiri kebuntuan yang sempat memicu keresahan warga.
Keputusan pembukaan TPA 2 Klotok dilakukan pada Selasa (7/4/2026) usai proses mediasi intensif antara pemerintah dan masyarakat setempat. Penutupan sebelumnya sempat mengganggu sistem pengangkutan sampah di berbagai wilayah Kota Kediri. Kini, dengan akses yang kembali terbuka, layanan persampahan berangsur normal, baik yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) maupun masyarakat umum.
Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, menyampaikan bahwa kesepakatan berhasil dicapai setelah komunikasi intensif yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah hingga tokoh masyarakat.
“Alhamdulillah, proses pembukaan TPA berjalan lancar. Saat ini seluruh layanan persampahan, baik yang dikelola DLHKP maupun masyarakat yang ingin membuang sampah ke TPA, sudah kembali dibuka. Kesepakatan dengan warga telah tercapai,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu poin utama dalam kesepakatan tersebut adalah pemberian kompensasi kepada warga terdampak. Proses pencairan kompensasi akan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, dengan tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
“Intinya, masyarakat dapat menerima hasil kesepakatan. Proses pencairan kompensasi akan segera dilaksanakan sesuai prosedur, dan kami terus mendorong percepatan melalui koordinasi intensif dengan semua pihak,” jelas Indun.
Selama enam hari terakhir, mediasi dilakukan secara berkelanjutan oleh berbagai pihak terkait. Meski sempat diwarnai dinamika di lapangan, dialog yang terus dibangun akhirnya menghasilkan titik temu antara pemerintah dan masyarakat.
Terkait nominal kompensasi, pemerintah menyatakan masih dalam tahap pengkajian oleh tim ahli. Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar penentuan besaran kompensasi, dengan mempertimbangkan aspirasi warga terdampak serta ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Camat Mojoroto, Abdul Rahman, menyebut pembukaan kembali TPA sebagai kabar baik bagi masyarakat yang sebelumnya terdampak langsung oleh penutupan tersebut.
“Hari ini kita menyaksikan TPA 2 Klotok telah dibuka kembali, sehingga keresahan masyarakat terkait pembuangan sampah dapat terurai,” ujarnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk aparat keamanan seperti Polri, TNI, dan Satpol PP, yang turut menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung.
Abdul Rahman menambahkan bahwa tuntutan kompensasi bagi warga di wilayah ring 1, meliputi RW 02, RW 03, dan RW 05 dengan total sekitar 1.400 kepala keluarga, akan tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
“Masyarakat memahami bahwa penentuan kompensasi harus melalui kajian, sehingga pemerintah tetap berjalan sesuai aturan,” jelasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemerintah Kota Kediri berharap tidak akan ada lagi penutupan atau blokade di masa mendatang. Selain itu, komunikasi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan semakin erat guna menjaga stabilitas layanan publik, khususnya dalam pengelolaan sampah yang menjadi kebutuhan vital perkotaan.
