Kediri – Aroma sampah yang selama ini menjadi beban, kini berubah menjadi tuntutan keadilan. Warga Kelurahan Pojok, Kecamatan Mojoroto, bersuara lantang menuntut kenaikan kompensasi dampak Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Klotok. Di tengah tekanan tersebut, Pemerintah Kota Kediri memilih jalur kajian ilmiah dengan menggandeng Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) untuk menakar kelayakan tuntutan warga.
Langkah ini diambil sebagai respons atas aksi warga yang sejak Selasa (7/4/2026) melakukan penutupan akses jalan menuju TPA Klotok. Aksi tersebut dipicu oleh belum terpenuhinya tuntutan kompensasi sebesar Rp2 juta per kepala keluarga. Pemerintah kota melalui Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) menegaskan bahwa setiap kebijakan harus berbasis kajian agar memiliki dasar hukum dan pertimbangan objektif.
“Pemerintah Kota Kediri tidak akan menelantarkan warga. Semua aspirasi bisa dibicarakan, namun harus melalui kajian agar memiliki dasar yang kuat,” ujar Kepala DLHKP Kota Kediri, Indun Munawaroh, saat ditemui wartawan.
Sejak 2009, skema kompensasi bagi warga terdampak TPA Klotok memang terus mengalami perubahan. Awalnya, bantuan diberikan dalam bentuk sembako dan layanan kesehatan hingga 2019. Memasuki 2020, kebijakan bergeser menjadi bantuan tunai dengan tiga kategori zona, yakni Rp900 ribu, Rp400 ribu, dan Rp350 ribu sesuai tingkat dampak yang diterima warga.
Perubahan berlanjut pada 2021 saat Pemkot Kediri menggandeng Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk melakukan kajian lingkungan. Hasilnya, pembagian zona disederhanakan menjadi dua kategori dengan nilai kompensasi Rp1 juta dan Rp425 ribu. Kajian tersebut mempertimbangkan berbagai aspek teknis seperti jarak ke TPA, arah angin, aliran sungai, hingga kondisi vegetasi dan bangunan warga.
“Pada tahun 2021 ada perubahan besaran kompensasi, kita menggandeng UGM untuk melakukan kajian. UGM menyederhanakan pembagian menjadi dua zona,” jelasnya.
Namun dinamika di lapangan terus berkembang. Pada 2022, muncul protes dari warga yang merasa belum terakomodasi dalam skema sebelumnya. Pemerintah kemudian kembali melakukan kajian bersama Universitas Airlangga (UNAIR), yang menghasilkan pembagian empat zona sehingga seluruh warga Kelurahan Pojok mendapatkan kompensasi dengan nilai bervariasi dari Rp220 ribu hingga Rp1 juta.
Evaluasi kembali dilakukan pada [2025] dengan melibatkan Universitas Negeri Surabaya (UNESA). Dalam kajian tersebut, besaran kompensasi kembali disesuaikan menjadi Rp1,25 juta untuk zona tertinggi hingga Rp275 ribu untuk zona terendah. Penyesuaian ini menunjukkan bahwa kebijakan kompensasi bersifat dinamis dan terus mengikuti kondisi terkini di lapangan.
Memasuki 2026, tuntutan warga meningkat signifikan menjadi Rp2 juta per kepala keluarga. Koordinator aksi, Edi Purnawan, menyebut angka tersebut masih jauh dari ideal jika dibandingkan dengan dampak yang dirasakan warga setiap hari.
“Kami menuntut kompensasi Rp2 juta per kepala keluarga, jumlah tersebut sebenarnya jauh dari layak, karena seharusnya kompensasi diberikan per individu,” kata Edi.
Ia juga menegaskan bahwa warga akan terus bertahan dengan mendirikan tenda di akses menuju TPA hingga tuntutan mereka dipenuhi. Aksi ini menjadi bentuk tekanan sekaligus upaya agar pemerintah segera memberikan keputusan konkret.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Kediri kembali menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan melalui pendekatan ilmiah dan dialog terbuka. Dengan melibatkan ITS, pemerintah berharap dapat memperoleh gambaran objektif mengenai kelayakan kenaikan kompensasi berdasarkan kondisi lingkungan, sosial, dan ekonomi terkini.
Langkah ini sekaligus menjadi upaya menjaga keseimbangan antara kepentingan warga terdampak dan kemampuan anggaran daerah. Pemkot menekankan bahwa setiap kebijakan yang diambil nantinya akan mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, serta keberlanjutan.
Di tengah tarik ulur tuntutan dan proses kajian, satu hal menjadi jelas: persoalan TPA Klotok bukan sekadar soal sampah, tetapi juga menyangkut hak, kesehatan, dan kesejahteraan warga. Keputusan yang diambil nantinya akan menjadi cerminan sejauh mana pemerintah mampu hadir dan berpihak pada masyarakatnya.
