Sangatta – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur menandatangani rancangan peraturan daerah (Raperda) mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan pada Senin (11/11/2024). Kesepakatan ini disambut antusias oleh berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Kutim, Jimmi, yang menyebutnya sebagai langkah penting dalam memperkuat perlindungan bagi masyarakat.
“Perda ini akan menjadi acuan dalam memberikan perhatian dan rasa aman kepada masyarakat. Fokus utamanya adalah pencegahan kebakaran yang sering menjadi ancaman bagi lingkungan dan keselamatan warga,” ujar Jimmi.
Jimmi, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), juga mengapresiasi komitmen seluruh anggota DPRD dalam menyelesaikan Raperda ini tepat waktu. Ia berharap agar aturan ini mampu memberikan manfaat luas bagi masyarakat Kutai Timur.
Pentingnya Payung Hukum dalam Pencegahan Kebakaran
Menurut Jimmi, Raperda ini memberikan landasan hukum yang kuat untuk menangani risiko kebakaran yang mengancam keselamatan warga. Ia menekankan bahwa upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat secara aktif.
“Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran bukan hanya tugas pemerintah, tetapi harus melibatkan masyarakat. Kami ingin agar warga dapat ikut serta dalam upaya preventif sehingga risiko kebakaran dapat diminimalkan sedini mungkin,” tutur Jimmi.
Jimmi menjelaskan bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam setiap tahap penanggulangan kebakaran, mulai dari tindakan preventif hingga kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat. Dengan adanya Raperda ini, masyarakat diharapkan lebih sadar dan siap dalam menghadapi potensi kebakaran, sehingga keamanan lingkungan dapat lebih terjaga.
Raperda yang Mengatur Sistem Penanggulangan Kebakaran
Raperda yang disahkan ini mengatur berbagai ketentuan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran di Kutai Timur. Aturan ini mencakup panduan bagi instansi terkait serta masyarakat mengenai langkah mitigasi kebakaran. Selain itu, Raperda ini menekankan pengadaan sarana dan prasarana yang memadai, seperti alat pemadam kebakaran, serta penyuluhan bagi warga mengenai cara menghadapi kebakaran.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan seluruh pihak dapat bekerja secara maksimal dalam mencegah dan menangani bahaya kebakaran di Kutim. Pengawasan teknis dan kesiapan logistik yang baik menjadi prioritas utama,” jelas Jimmi.
Ia menambahkan bahwa ketersediaan alat pemadam hingga tingkat desa sangat penting, terutama di daerah-daerah yang rentan kebakaran. Menurutnya, pengadaan fasilitas yang lengkap akan memastikan penanganan kebakaran yang lebih efektif dan responsif di lapangan.
Sinergi Pemkab, DPRD, dan Masyarakat dalam Menjaga Keamanan Lingkungan
Dalam penandatanganan Raperda ini, Jimmi juga menyoroti pentingnya sinergi antara Pemkab, DPRD, dan masyarakat dalam menjalankan peraturan ini. Menurutnya, pencegahan kebakaran hanya bisa dilakukan dengan baik jika semua pihak memiliki kesadaran yang sama. Ia berharap bahwa dengan adanya Raperda ini, Pemkab Kutim dapat lebih maksimal dalam menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk mencegah dan mengatasi kebakaran.
“Dengan adanya payung hukum ini, saya berharap agar seluruh masyarakat ikut aktif dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Tanggung jawab menjaga Kutai Timur dari bahaya kebakaran adalah tugas bersama yang harus kita pikul bersama-sama,” pungkasnya.