Jakarta — Pemerintah menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi. Peraturan ini telah tertandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 April 2022.
Aturan ini telah terbit untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
JDIH
“Perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi,” demikian bunyi Keppres yang dapat terakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet pada Sabtu (30/4/2022).
Adapun, besaran Bipih 1443 H/2022 M yang bersumber dari jamaah haji adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp 35.660.857,00
- Dan embarkasi Medan sejumlah Rp 36.393.073,00
- Selanjutnya embarkasi Batam sejumlah Rp 39.686.009,00
- setelah itu embarkasi Padang sejumlah Rp 37.411.480,00
- selanjutnya embarkasi Palembang sejumlah Rp 39.806.009,00
- Dan embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 39.886.009,00
- setelah itu embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 39.886.009,00
- Dan selanjutnya embarkasi Solo sejumlah Rp 40.262.721,00
- ada embarkasi Surabaya sejumlah Rp 42.586.009,00
- Dan selanjutnya embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp 41.235.290,00
- Ada embarkasi Balikpapan sejumlah Rp 41.362.590,00
- SelanjutnyaE embarkasi Lombok sejumlah Rp 41.647.741,00
- Embarkasi Makassar sejumlah Rp 42.686.506,00
Sedangkan besaran Bipih yang bersumber dari PHD dan pembimbing KBIHU adalah sebagai berikut:
- Embarkasi Aceh sejumlah Rp 77.522.692,05
- Medan sejumlah Rp 78.254.908,05
- Batam sejumlah Rp 81.547.844,05
- Padang sejumlah Rp 79.273.315,05
- Palembang sejumlah Rp 81.667.844,05
- Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp 81.747.844,05
- Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp 81.747.844,05
- Solo sejumlah Rp 82.124.556,05
- Surabaya sejumlah Rp 84.447.844,05
- Banjarmasin sejumlah Rp 83.097.125,05
- Balikpapan sejumlah Rp 83.224.425,05
- Embarkasi Lombok sejumlah Rp 83.509.576,05
- Makassar sejumlah Rp 84.548.341,05
“Besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kelima dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah, sebagian biaya akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa,” demikian bunyi Keppres tersebut.
Keputusan Presiden
Sedangkan besaran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Diktum Keenam dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), biaya visa, biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
“Besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp 4.228.422.095, 5 I 9,71,” demikian bunyi di dalam Keppres ini.
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
