Jakarta – Pemerintah tengah merumuskan kebijakan LPG satu harga untuk tabung 3 kilogram yang akan diberlakukan secara nasional pada 2026. Langkah ini diklaim sebagai upaya menciptakan keadilan harga bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menegaskan bahwa penetapan harga LPG tersebut akan ditentukan langsung oleh pemerintah pusat. “Kalau ditetapkan oleh daerah, justru terjadi perbedaan harga,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Ia menekankan bahwa kebijakan ini menyasar masyarakat kurang mampu dan bertujuan agar tidak ada lagi ketimpangan harga LPG antarwilayah. Namun demikian, pengawasan di tingkat pengecer masih menjadi tantangan tersendiri.
Yuliot menjelaskan bahwa sistem pengawasan untuk LPG satu harga masih dalam tahap perumusan, berbeda dengan pengawasan BBM satu harga yang telah dijalankan oleh BPH Migas. Ia khawatir tanpa pengawasan yang ketat, tujuan pemerataan harga dan akses energi tidak akan tercapai secara optimal.
“Jangan sampai sasaran yang kami inginkan, masyarakat mendapatkan keadilan dan harga yang baik, justru tidak terimplementasikan di lapangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sebelumnya telah menyampaikan rencana ini dalam Rapat Kerja bersama Komisi VII DPR RI pada Rabu (2/7). Ia menargetkan kebijakan LPG satu harga ini bisa diwujudkan lewat revisi dua Peraturan Presiden: Perpres Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Perpres Nomor 104 Tahun 2007 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan penetapan harga LPG tabung 3 kg, sedangkan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 memuat aturan khusus terkait distribusi LPG untuk kapal penangkap ikan dan mesin pompa air bagi petani.
Pemerintah juga mengakui masih ada wilayah-wilayah yang belum terjangkau jaringan distribusi LPG dan masih bergantung pada minyak tanah. Oleh karena itu, penyusunan kebijakan ini juga akan mencakup strategi jangka panjang untuk memperluas akses energi ke daerah tertinggal.
Dengan kebijakan LPG satu harga ini, diharapkan masyarakat Indonesia dapat merasakan harga gas yang merata, terjangkau, dan adil, tanpa tergantung lokasi geografis.