Jakarta – Regulasi penting di sektor asuransi kesehatan mengalami perubahan arah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda penerapan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025, yang semula dijadwalkan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026. Salah satu poin krusial dalam aturan ini adalah skema pembagian risiko atau co-payment.
Penundaan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (4/7/2025). Ia menyebut bahwa substansi dalam SEOJK 7/2025 akan diatur ulang dalam bentuk Peraturan OJK (POJK) yang lebih komprehensif dan memiliki kekuatan hukum yang lebih tinggi.
“Ketentuan dalam SEOJK Nomor 7 Tahun 2025 ditunda dan akan diatur kembali dalam POJK yang akan disusun itu,” ujar Ismail.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Kerja antara OJK dan Komisi XI DPR RI pada Senin (30/6). Dalam rapat tersebut, DPR meminta agar OJK menangguhkan penerapan skema co-payment sembari menyusun aturan baru yang lebih matang.
POJK yang direncanakan itu akan fokus pada penguatan ekosistem asuransi kesehatan secara menyeluruh. Ismail menambahkan, regulasi baru ini bertujuan untuk memperkuat prinsip tata kelola yang baik dan kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan.
Selain itu, POJK ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemegang polis, perusahaan asuransi, hingga fasilitas layanan kesehatan.
“OJK juga akan terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa lembaganya mendukung upaya penguatan ekosistem asuransi, tetapi meminta waktu tambahan agar proses konsolidasi kebijakan dan dialog dengan publik dapat berjalan optimal.
“Kita masih ada waktu setengah tahun, sehingga pada waktu itu kita menganggap sudah cukup waktu untuk konsolidasi dari sisi kebijakan dan ke masyarakat,” jelas Misbakhun.
Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam pembentukan regulasi baru tersebut, sebagai bentuk penguatan legitimasi kebijakan yang akan dijalankan OJK.