Batam – Ribuan siswa berseragam sekolah yang memenuhi jalanan Kota Batam dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memunculkan perdebatan yang melampaui isu pangan. Di balik semangat mempertahankan program pemerintah itu, muncul pertanyaan mengenai batas antara partisipasi anak dalam ruang publik dan perlindungan terhadap hak-haknya.
Pawai dan jalan santai yang digelar pada Minggu (21/6/2026) diikuti siswa SD dan SMP bersama guru, relawan, pekerja dapur MBG, serta masyarakat. Kegiatan tersebut disebut sebagai bentuk dukungan agar Program Makan Bergizi Gratis tetap berlanjut setelah sempat dihentikan sementara di sejumlah sekolah selama masa libur. Namun, pengakuan sejumlah siswa bahwa mereka mengikuti kegiatan atas arahan sekolah memicu sorotan publik.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai pelibatan anak dalam kegiatan tersebut berpotensi tidak memenuhi prinsip Partisipasi Bermakna Anak. Menurut lembaga itu, anak memang memiliki hak menyampaikan pendapat, tetapi keterlibatan mereka harus berlangsung secara sukarela, sesuai usia, dan bebas dari tekanan maupun kepentingan orang dewasa.
“Mobilisasi anak dalam kegiatan yang dirancang dan dipimpin orang dewasa dapat dikategorikan sebagai bentuk eksploitasi dan manipulasi anak,” ujar Komisioner KPAI Sylvana Apituley dalam keterangannya di Jakarta (25/6/26).
Sylvana menjelaskan, siswa belum memiliki pemahaman yang utuh mengenai substansi kebijakan publik yang sedang diperdebatkan. Karena itu, keterlibatan mereka sulit dikategorikan sebagai partisipasi yang benar-benar bermakna. Ia juga mengingatkan sekolah harus menjadi ruang aman yang memberi kesempatan kepada anak untuk menyampaikan pandangan secara bebas tanpa tekanan.
KPAI mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjamin hak anak untuk berpartisipasi sesuai tingkat kematangan mereka sekaligus memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik maupun kepentingan pihak lain.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Batam membantah kegiatan tersebut merupakan demonstrasi politik. Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam Hendri Arulan menjelaskan pawai digelar sebagai wadah aspirasi masyarakat dan orang tua yang menginginkan Program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan karena dinilai memberikan manfaat bagi pemenuhan gizi peserta didik.
“Banyak orang tua berharap program tersebut tetap berlanjut karena memberikan manfaat bagi kebutuhan gizi dan tumbuh kembang anak,” kata Hendri Arulan di Batam saat menjelaskan latar belakang kegiatan (21–25/6/26).
Polemik semakin berkembang setelah sejumlah anggota DPRD Batam turut hadir dan menyampaikan orasi dalam kegiatan tersebut. Kehadiran unsur legislatif memunculkan pertanyaan publik mengenai batas antara penyampaian aspirasi masyarakat dan kemungkinan muatan politik dalam kegiatan yang melibatkan anak-anak sekolah.
Seorang siswi SMP Negeri 20 Batam bernama Seftia mengaku mengikuti kegiatan karena diwajibkan pihak sekolah.
“Diwajibkan ikut oleh sekolah kegiatan jalan santai atau olahraga, hanya hari ini saja,” ujar Seftia saat ditemui di lokasi kegiatan di Batam (21/6/26).
Pernyataan tersebut menjadi salah satu alasan munculnya desakan agar pemerintah mengevaluasi mekanisme pelibatan peserta didik dalam kegiatan di luar proses pembelajaran.
Pemerintah pusat pun mulai memberikan perhatian. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Fajar Riza Ul Haq mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu bentuk kegiatan tersebut sebelum mengambil kesimpulan.
“Itu perlu dicek, pawai, demo, atau kegiatan festival ya. Kan itu beda konotasi demo dengan festival. Coba dicek dulu,” ujar Fajar Riza Ul Haq di Jakarta (23/6/26).
Kasus di Batam memperlihatkan bahwa pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi peserta didik, tetapi juga menyangkut tata kelola pendidikan dan perlindungan hak anak. Dukungan terhadap sebuah kebijakan publik tetap perlu dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Polemik ini menjadi pengingat bahwa sekolah memiliki tanggung jawab menjaga peserta didik tetap berada dalam lingkungan yang aman, bebas dari tekanan, dan mampu menumbuhkan keberanian berpikir kritis. Program yang bertujuan meningkatkan kualitas generasi muda akan lebih bermakna apabila pelaksanaannya juga menghormati hak-hak dasar anak sebagai subjek pendidikan.
