Mojokerto – Tim gabungan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Sidoarjo bersama Satpol PP Kota Mojokerto kembali menggelar razia rokok ilegal pada Kamis (28/11/2024). Operasi ini menyasar sejumlah toko dan warung kecil di wilayah Lingkungan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Operasi yang berlangsung selama dua hari ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menekan peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah. Pada hari pertama, tim menyasar lima lokasi di Lingkungan Meri, dengan hasil pemeriksaan menunjukkan tidak ada pelanggaran yang ditemukan.
Edukasi Efektif Hasilkan Kepatuhan
Rivaldi Bramantyo Ginting Suka, Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Kanwil Jatim Sidoarjo, mengungkapkan bahwa masyarakat Kota Mojokerto semakin paham tentang risiko menjual rokok ilegal, terutama terkait konsekuensi hukum yang dapat dikenakan.
“Dihari pertama ini tadi kita melakukan sidak di lima toko di wilayah Lingkungan Meri, dan Alhamdulillah hasilnya nihil, tidak ada pelanggaran,” kata Rivaldi.
Menurutnya, edukasi yang konsisten menjadi faktor penting dalam meningkatkan kesadaran pedagang mengenai rokok tanpa pita cukai. “Masyarakat sudah paham konsekuensinya, baik denda maupun pidana jika menjual rokok tanpa pita cukai,” tambahnya.
Rivaldi juga mencatat bahwa Mojokerto tergolong relatif aman dari peredaran rokok ilegal dibandingkan daerah lain di wilayah Bea Cukai Sidoarjo, meskipun wilayah Surabaya masih menjadi jalur strategis pengiriman rokok ilegal melalui transportasi darat. “Sejauh ini kami telah menyita sekitar 40 juta batang rokok ilegal dari empat wilayah yang berada di bawah pengawasan kami,” jelasnya.
Peran Satpol PP dalam Sosialisasi
Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto, Yoga Bayu Samudra, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin menggelar operasi pasar sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat. Tujuannya adalah memastikan kesadaran publik tentang bahaya dan konsekuensi hukum terkait rokok ilegal tetap terjaga.
“Setiap tahun, kami akan terus melakukan operasi pasar serta memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membeli atau menjual rokok ilegal,” ujarnya. Yoga menambahkan, penjual yang melanggar aturan akan dikenai tindakan tegas sesuai ketentuan hukum.
Operasi ini juga menjadi langkah preventif untuk menjaga Kota Mojokerto dari peredaran rokok ilegal yang tidak hanya merugikan negara dalam bentuk kebocoran penerimaan cukai tetapi juga berdampak pada persaingan usaha yang tidak sehat.
Target Razia Hari Pertama
Pada hari pertama, tim gabungan menyasar enam toko di Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Berikut daftar toko yang diperiksa:
- Toko Dinas, milik Lilik, Jl. Kuwung, Meri
- Toko Sembako DW Cell, milik Ahdania, Jl. Meri
- Toko Barokah Meri, milik Muzaini, Jl. Meri
- Toko Manunggal Jaya, milik Ocha, Jl. Tropodo
- Toko Sinar Abadi, milik Ismiati, Jl. Tropodo
- Toko Riya Barokah, milik Fury, Jl. Tropodo
Meskipun pemeriksaan menyeluruh dilakukan di lokasi-lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya penjualan rokok tanpa pita cukai. Hal ini menunjukkan keberhasilan edukasi yang telah dilakukan sebelumnya oleh Bea Cukai dan Satpol PP.
Tantangan Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal tetap menjadi tantangan besar bagi pemerintah, terutama karena beberapa wilayah masih menjadi pusat distribusi utama. Surabaya, sebagai salah satu jalur strategis pengiriman darat, tercatat sebagai wilayah dengan tingkat penindakan tertinggi di bawah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo.
Menurut Rivaldi, pihaknya terus meningkatkan intensitas operasi di daerah-daerah rawan. Namun, ia menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus rantai distribusi rokok ilegal.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mendukung produk legal. Ini penting untuk menjaga stabilitas penerimaan negara dari sektor cukai,” tegas Rivaldi.
Dukungan Terhadap Produk Legal
Yoga Bayu Samudra menambahkan bahwa operasi seperti ini tidak hanya bertujuan menindak pelanggar, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang mematuhi aturan. Produk legal dengan pita cukai resmi memastikan kontribusi terhadap penerimaan negara yang kemudian digunakan untuk pembangunan, termasuk dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
“Dengan mendukung produk legal, masyarakat secara tidak langsung membantu meningkatkan penerimaan negara yang bermanfaat bagi kepentingan umum,” jelas Yoga.
Langkah Selanjutnya
Operasi yang dilakukan di Kota Mojokerto ini akan dilanjutkan pada hari kedua dengan menyasar beberapa lokasi lainnya. Tim gabungan berharap hasil serupa dapat ditemukan, yaitu nihil pelanggaran.
Selain operasi langsung, Bea Cukai dan Satpol PP juga akan terus mengintensifkan program sosialisasi, baik melalui kunjungan ke pasar-pasar tradisional, penyuluhan di tingkat desa, maupun melalui media massa dan media sosial.
Edukasi ini tidak hanya menyasar pedagang tetapi juga masyarakat umum agar lebih selektif dalam membeli produk tembakau. Kesadaran kolektif ini diharapkan mampu memutus permintaan terhadap rokok ilegal dan meminimalkan potensi pelanggaran di masa depan.
Kesadaran dan Kepatuhan Jadi Kunci
Operasi hari pertama yang menghasilkan nihil pelanggaran memberikan gambaran positif tentang tingkat kesadaran masyarakat Kota Mojokerto terhadap aturan terkait cukai. Namun, Rivaldi mengingatkan bahwa kewaspadaan tetap harus dijaga, terutama di daerah-daerah yang memiliki risiko tinggi terhadap distribusi rokok ilegal.
“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya pemerintah dalam memberantas rokok ilegal. Dengan begitu, kita bisa memastikan perekonomian berjalan dengan lebih sehat dan transparan,” pungkasnya.