Jakarta – Penyalahgunaan logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh sebuah perusahaan kembali mencoreng integritas sektor keuangan. PT Investindo Public Optima diketahui telah mencatut nama dan logo OJK dalam pamflet dan penawaran jasa penawaran umum perdana saham (IPO), meski tidak pernah mendapatkan persetujuan atau izin resmi.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan tersebut ilegal dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penegasan ini disampaikan di Jakarta pada Sabtu (6/7/2025) sebagai peringatan keras terhadap praktik manipulatif di pasar modal.
“OJK mengingatkan bahwa pihak yang melakukan pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ismail dalam keterangannya. Ia menambahkan bahwa setiap tindakan pemalsuan yang mengatasnamakan OJK akan direspons dengan langkah hukum tegas untuk menjaga kepercayaan publik.
Ismail juga menjelaskan bahwa OJK berwenang mengawasi seluruh kegiatan di pasar modal guna menjamin keteraturan, transparansi, dan perlindungan konsumen. Wewenang ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK.
Lebih lanjut, OJK mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu berhati-hati terhadap penawaran jasa dari pihak yang tidak terdaftar atau tidak memiliki izin. Masyarakat diminta memastikan legalitas lembaga atau profesi penunjang pasar modal melalui situs resmi OJK.
“Jika menemukan informasi atau penawaran mencurigakan, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi pengaduan OJK atau ke aparat penegak hukum,” ujar Ismail.
OJK juga menekankan bahwa tidak ada pungutan tambahan dalam proses perizinan dan pengesahan korporasi selain yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024. Ketegasan ini merupakan bentuk perlindungan publik dari praktik yang berpotensi merugikan dan menyesatkan.
Dengan peringatan keras ini, OJK berupaya memperkuat transparansi serta kepercayaan di sektor jasa keuangan dan mengingatkan pentingnya verifikasi terhadap setiap entitas yang menawarkan jasa di pasar modal.