Jakarta – Sebuah skandal pengadaan laptop Chromebook menjadi metafora pahit atas ambisi digital yang menjelma kekacauan hukum: Nadiem Makarim, sang pembawa harapan era digital pendidikan, kini menghadapi status sebagai tersangka korupsi. Ironi ini menarik perhatian publik.
Insiden ini terjadi setelah Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan Nadiem—dengan inisial “NAM”—sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025), lalu langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Penetapan ini merupakan hasil penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook untuk sektor pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) selama periode 2019–2023. Proyek ini ditaksir merugikan negara hingga Rp 1,98 triliun. Nadiem telah menjalani dua kali pemeriksaan intensif sebelumnya, yaitu pada 23 Juni dan 15 Juli 2025.
“Telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat jumpa pers, mengonfirmasi keterlibatan mantan menteri era Jokowi dalam kasus ini.
Kejagung menyebutkan bahwa proyek pengadaan laptop tersebut sejak awal bermasalah, mulai dari pengaturan spesifikasi teknis, pemilihan vendor, hingga distribusi barang yang tidak sesuai kebutuhan dan tidak layak pakai di beberapa daerah terpencil. Sejumlah pihak internal kementerian dan penyedia juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus ini menjadi semakin mencolok karena Nadiem sebelumnya dikenal sebagai figur muda inovatif yang digadang-gadang membawa angin segar dalam birokrasi. Ia menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak Oktober 2019, sebelum lembaga tersebut digabung dengan Kementerian Riset dan Teknologi pada 2021.
Nadiem kini masuk dalam daftar panjang pejabat tingkat menteri dan wakil menteri era Presiden Joko Widodo yang tersandung kasus korupsi. Meski beberapa di antaranya kemudian dibebaskan karena alasan hukum, kasus ini kembali mencuatkan pertanyaan serius soal integritas dan pengawasan dalam kabinet.
Dengan penetapan ini, publik menanti langkah tegas lembaga hukum untuk mengungkap seluruh rantai dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. Harapan pada pendidikan berbasis teknologi harus ditebus mahal oleh kehilangan kepercayaan terhadap para pemangku kebijakan.
