Mojokerto – Pemerintah Desa Mlaten di Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, mulai menerapkan sistem absensi kehadiran berbasis sidik jari atau fingerprint untuk seluruh pegawai dan pamong desa. Inovasi ini diluncurkan sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan dan ketepatan waktu para pegawai dalam mendukung efektivitas kerja di lingkungan pemerintahan desa. Sistem fingerprint mulai diberlakukan sejak masa kepemimpinan Kepala Desa Hj. Dwi Siswarini, dengan merujuk pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja pemerintah desa.
Pada Jumat (8/11/2024), Dwi Siswarini menyampaikan kepada tim media bahwa penerapan fingerprint ini dilakukan untuk memastikan seluruh pegawai mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan sesuai aturan. “Absensi ini sesuai aturan dari Bupati, dan semua kegiatan desa kita laksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku, mulai dari peraturan menteri, peraturan pemerintah, peraturan bupati, hingga peraturan desa,” ujarnya.
Sebelum penerapan sistem ini, Pemerintah Desa Mlaten telah melakukan perekaman data sidik jari seluruh pegawai, termasuk pamong desa, sebagai bagian dari persiapan. Sistem ini kemudian diintegrasikan dengan jam kerja sesuai regulasi. Dengan adanya mesin fingerprint, kehadiran pegawai kini bisa dicatat secara akurat dan real-time, memberikan transparansi atas kehadiran dan ketepatan waktu dalam bekerja.
Dwi Siswarini berharap sistem absensi fingerprint ini dapat menjadi contoh kedisiplinan yang baik bagi desa-desa lain di Kabupaten Mojokerto. Menurutnya, kehadiran dan ketepatan waktu pegawai menjadi faktor penting dalam menciptakan pemerintahan desa yang profesional dan bertanggung jawab kepada masyarakat. “Dengan adanya absensi berbasis sidik jari, kami bisa memastikan kedisiplinan pegawai, yang diharapkan dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain,” jelasnya.
Teknologi fingerprint di era globalisasi saat ini menjadi salah satu solusi untuk mengatasi berbagai tantangan kedisiplinan yang dihadapi pemerintahan desa. Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi informasi di Indonesia sangat pesat. Penerapan teknologi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan memudahkan proses administrasi di lingkungan pemerintah desa, yang juga diharapkan mampu mendukung pelayanan publik yang lebih baik.
Dengan sistem absensi digital ini, data kehadiran para pegawai dapat langsung tersimpan dalam sistem, memungkinkan evaluasi kinerja yang lebih mudah. Kepala Desa Mlaten menambahkan bahwa kedisiplinan kerja merupakan poin penting yang perlu mendapat perhatian, terutama dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan sehari-hari. “Sedikit masukan bagi pemerintah, kedisiplinan kerja perlu digarisbawahi karena ini adalah bentuk komitmen kami terhadap aturan yang sudah ditetapkan. Dengan mengikuti aturan, pelayanan kepada masyarakat juga akan semakin maksimal,” ujarnya.
Dalam regulasi yang tercantum dalam Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 23 Tahun 2023, diatur secara jelas hari dan jam kerja yang wajib dipatuhi oleh pegawai pemerintah desa. Hal ini menjadi dasar dari penerapan fingerprint di Desa Mlaten, yang sebelumnya menggunakan absensi manual. Kini, setiap pegawai wajib melakukan scan sidik jari saat masuk dan pulang kerja, sehingga setiap keterlambatan atau ketidakhadiran dapat terekam dengan baik.
Keberadaan sistem ini juga diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, karena pegawai yang disiplin akan menghasilkan kinerja yang optimal. Dwi Siswarini berharap bahwa kehadiran mesin fingerprint ini tidak hanya sebatas alat absensi, tetapi juga mampu mendorong perubahan budaya kerja yang lebih baik di lingkungan pemerintah desa. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat diharapkan semakin efektif dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Lebih lanjut, Kepala Desa Mlaten juga berharap bahwa teknologi ini bisa mendukung sistem evaluasi pegawai secara menyeluruh. “Fingerprint ini bukan hanya untuk kehadiran, tapi juga menjadi alat untuk meningkatkan etos kerja para pegawai di desa kami,” ujarnya. Ke depan, ia mengharapkan sistem ini dapat terus diadaptasi dengan berbagai inovasi teknologi lain yang mendukung transparansi dan akuntabilitas di desa.
Dengan adanya langkah ini, Desa Mlaten berusaha menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan pemerintahan desa yang disiplin, efisien, dan profesional. Penerapan fingerprint diharapkan menjadi bagian dari komitmen desa dalam menjaga integritas pelayanan publik serta memastikan bahwa setiap pegawai hadir sesuai dengan tanggung jawab yang diembannya.
Inovasi ini juga menjadi bukti bahwa pemerintahan desa mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang pesat. Di era digital ini, absensi fingerprint menjadi langkah maju bagi Desa Mlaten dalam menata sistem kerja yang transparan dan terpercaya, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positif dari keberadaan pemerintahan yang disiplin dan modern.