Tasikmalaya – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mendiskualifikasi Ade Sugianto dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya 2024. Keputusan yang dibacakan pada Senin (24/2/2025) ini didasarkan pada temuan bahwa Ade telah menjabat sebagai bupati selama dua periode penuh, sehingga pencalonannya dinilai tidak sah.
Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, menyatakan bahwa keputusan ini membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang sebelumnya dimenangkan oleh pasangan Ade Sugianto dan Iip Miftahul Paoz.
“Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024,” ujar Suhartoyo dalam sidang putusan MK.
Selain mendiskualifikasi Ade Sugianto, MK juga membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 yang menetapkan hasil pemilihan sebelumnya. Sebagai langkah lanjut, MK memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dibacakan.
Pelanggaran Aturan Masa Jabatan
Dalam pertimbangannya, MK merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah jika telah menjabat selama dua periode.
Ade Sugianto pertama kali menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya mendampingi Uu Ruzhanul Ulum pada 2011-2016. Ia kembali terpilih sebagai wakil bupati pada 2016, lalu naik menjadi Bupati Tasikmalaya pada 2018 setelah Uu terpilih sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat. MK menilai periode 2018-2021 tetap dihitung sebagai satu periode kepemimpinan bupati, sehingga saat menjabat kembali untuk periode 2021-2024, Ade telah menyelesaikan dua periode penuh.
Pilkada Ulang Tanpa Ade Sugianto
Sebagai konsekuensi putusan ini, KPU akan menggelar Pilkada ulang tanpa Ade Sugianto. Namun, Iip Miftahul Paoz, yang sebelumnya menjadi calon wakil bupati dari pasangan Ade-Iip, masih diperbolehkan mengikuti pemungutan suara ulang.
Putusan ini disambut baik oleh pasangan Cecep Nurul Yakin dan Asep Sopari Alayubi, yang mengajukan gugatan atas pencalonan Ade. Asep menyatakan bahwa ini adalah kemenangan konstitusional untuk menegakkan demokrasi yang adil.
“Ini bukan sekadar kemenangan kami, tetapi kemenangan masyarakat untuk memastikan Pilkada berlangsung jujur dan sesuai aturan hukum,” kata Asep.
Kekecewaan Tim Pendukung Ade Sugianto
Di sisi lain, keputusan ini mengecewakan para simpatisan dan kader PDI Perjuangan yang mendukung Ade-Iip. Sejumlah pendukung bahkan menangis saat mendengar putusan MK.
“Kami tentu kecewa, tetapi tetap mengikuti arahan partai dan menunggu langkah berikutnya dari DPC,” ujar Lucky, salah satu kader PDI Perjuangan Kabupaten Tasikmalaya.
Hingga berita ini diturunkan, Ade Sugianto belum memberikan pernyataan resmi terkait diskualifikasinya.
Dengan adanya keputusan ini, Pilkada Tasikmalaya 2024 akan memasuki babak baru. KPU akan segera menentukan jadwal pemungutan suara ulang, sementara para kandidat yang tersisa bersiap untuk kembali bersaing dalam pemilihan yang lebih ketat.
