Sangatta – “Sidrap itu Kutim. Bukan wilayah abu-abu.” Pernyataan lugas Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), H Mahyunadi, itu menjadi respons keras terhadap komentar Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, yang mempertanyakan rencana pemekaran Dusun Sidrap. Sengketa perbatasan dua daerah kembali mencuat, namun kali ini dibarengi dengan seruan agar semua pihak menjaga etika komunikasi pemerintahan.
Mahyunadi menyayangkan pernyataan Agus Haris yang menyebut Bupati Kutim tidak memahami aturan. Ia menilai komentar tersebut tidak pantas dilontarkan pejabat publik dan berpotensi memperkeruh hubungan baik antara Bontang dan Kutim yang selama ini berjalan harmonis.
“Kalau memang niatnya menyelesaikan masalah, mari duduk bersama, bukan saling sindir di media. Kita ini sesama pelayan masyarakat,” kata Mahyunadi, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, status Dusun Sidrap sudah memiliki pijakan hukum yang jelas, yakni berdasarkan UU Nomor 47 Tahun 1999 dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2005. Ditambah lagi, putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10-PS/PUU-XXII/2024 tidak menyatakan adanya pembekuan wilayah atau status quo, melainkan memerintahkan Gubernur Kaltim untuk memfasilitasi mediasi.
“Tidak ada satu pasal pun yang melarang pemekaran desa selama proses hukum berjalan. Pemekaran Calon Desa Persiapan Marta Jaya sudah diajukan sejak 2017,” tegasnya.
Ia juga mengkritik Pemkot Bontang yang disebut telah melakukan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan untuk warga di Sidrap, padahal tidak ada satu pun infrastruktur yang dibangun Bontang di wilayah tersebut berdasarkan data Pemprov Kaltim dan persidangan MK.
“Sidrap bukan bagian Bontang, jadi tindakan administratif itu keliru secara hukum. Narasi pengelolaan oleh Bontang itu hanya fiksi belaka,” ujar Mahyunadi.
Meski menyampaikan kritik, Mahyunadi tetap mengajak semua pihak menahan diri dan mengutamakan dialog konstitusional. Ia menekankan bahwa pelayanan publik dan kesejahteraan warga harus menjadi prioritas utama.
“Kita bukan berdiri atas nama Republik Kutim atau Republik Bontang. Kita satu dalam bingkai NKRI. Jangan peruncing perbedaan, tapi cari titik temu yang berpihak pada masyarakat,” tutupnya.
Dengan ini, Pemkab Kutim menegaskan bahwa proses pemekaran wilayah Sidrap akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum. Mahyunadi menekankan pentingnya kesadaran hukum dan etika antarpejabat untuk menjaga stabilitas dan kenyamanan masyarakat perbatasan.
