Jakarta – Partai Masyumi resmi deklarasi pada Sabtu (7/11/2020) bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-75 .
Deklarasi partai yang didirikan pada 1945 ini dilakukan di Gedung Dewan Dakwah, Jakarta Pusat. Pembacaan deklarasi dipimpin oleh Ketua Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII), A. Cholil Ridwan.
“Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mendeklarasikan kembali aktifnya Partai Politik Islam Indonesia yang dinamakan ‘Masyumi’,” kata Cholil dalam deklarasi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (7/11/2020).
Para deklarator menyebut kebangkitan Masyumi dipicu semakin berkurangnya partai Islam ideologis. Partai ini disebut akan berjihad demi terlaksananya ajaran dan hukum Islam di Indonesia.
Dalam deklarasi tersebut, Partai Masyumi berjanji akan berjihad demi terlaksananya ajaran dan hukum Islam di Indonesia melalui Masyumi.
Usai membacakan ikrar, para peserta deklarasi langsung memekikkan takbir.
Deklarasi ini rencananya juga akan mengumumkan calon Majelis Syuro Partai Masyumi.
Adapun calon-calon Majelis Syuro di antaranya; mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, mantan Menteri Kehutanan Malam Sambat Kaban, Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain, Budayawan Ridwan Saidi, hingga Kiai Abdul Rosyid Syafei.
Sebelumnya, Sekretaris Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Partai Islam Ideologis (BPU-PPII) Taufik Hidayat, mengatakan, kebangkitan Masyumi ini didasari dengan kerinduan akan partai islam ideologi seperti Partai Masyumi masa lalu.
Ia mengatakan, pihak-pihak di belakang Masyumi kali ini merasakan sudah sedikit sekali partai politik yang ideologis baik kebijakannya maupun integritas para politisinya.
“Kerinduan tersebut muncul karena mayoritas para politisi Masyumi adalah orang orang yang kuat pembelaannya terhadap syariat Islam. Mampu menunjukkan solusi terbaik bagi bangsa Indonesia melalui ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” kata Taufik, seperti dikutip dari situs resmi Masyumi.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan Partai Masyumi tidak dilarang pendeklarasiannya karena bukan partai terlarang.
“Ada yang mendeklarasikan pendirian Partai Masyumi. Apa boleh? Tentu saja boleh. Sebab dulu Masyumi bukan partai terlarang, melainkan partai yang diminta bubar oleh Bung Karno,” jelas Mahfud dalam pernyataannya di akun Twitter miliknya, @mohmahfudmd, Minggu (8/11/2020).
Hal ini berbeda dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah. “Beda dengan PKI yang jelas-jelas dinyatakan sebagai partai terlarang,” lanjut Mahfud.
Saat ini yang terpenting bagi Partai Masyumi, kata Mahfud, adalah memenuhi syarat dan verifikasi faktual partai di Kementerian Hukum dan HAM.