Samarinda – Ketidakjelasan proses hukum atas kasus dugaan tambang ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman membuat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur bergerak cepat. Setelah lebih dari sebulan sejak penyidikan dimulai, belum ada satu pun tersangka diumumkan, meskipun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Kaltim pada akhir Mei.
Kasus ini mencuat pada Senin (7/4/2025)] dan resmi naik ke tahap penyidikan pada Senin (19/5/2025)], namun hingga awal Juli belum juga menunjukkan titik terang. Dalam merespons kondisi tersebut, DPRD Kaltim menjadwalkan rapat gabungan lintas komisi yang akan digelar pada 10 Juli 2025, pukul 14.00 WITA, untuk mempertegas koordinasi dan pengawasan terhadap kasus ini.
Rapat tersebut akan melibatkan Komisi I (bidang hukum), Komisi III (pertambangan dan energi), dan Komisi IV (lingkungan hidup). Tiga komisi ini dinilai memiliki irisan kepentingan langsung terhadap aspek hukum, lingkungan, dan tata kelola sumber daya alam yang sedang dipertaruhkan dalam kasus ini.
“Kami ingin mendengar langsung, sejauh mana progresnya,” tegas Sarkowi V. Zahry, anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Selasa (1/7/2025) pekan lalu.
Menurut Sarkowi, rapat ini akan mengundang berbagai pihak terkait, seperti Polda Kaltim, Gakkum Kementerian LHK, Universitas Mulawarman, Dinas ESDM, dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi. Tujuannya agar semua pihak memberikan keterangan terbuka dan menjelaskan posisi serta temuan mereka sejauh ini.
“Penanganan harus komprehensif. Setiap komisi punya fokusnya masing-masing, dan ini harus dibahas bersama,” jelas Sarkowi, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas bidang di lingkungan DPRD.
Hingga saat ini, aparat dilaporkan telah memeriksa 12 orang saksi dan 4 ahli. Namun belum ada kejelasan siapa yang harus bertanggung jawab dalam dugaan eksploitasi sumber daya secara ilegal di wilayah KHDTK yang notabene merupakan zona pendidikan dan penelitian.
“Kita tidak ingin masyarakat terus bertanya-tanya tanpa kepastian. Ini soal hukum, lingkungan, dan juga tata kelola sumber daya alam yang menyangkut kepentingan publik,” lanjut Sarkowi dengan nada prihatin.
Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam proses hukum, agar tidak menciptakan asumsi liar di tengah masyarakat yang semakin kritis.
“Kalau memang ada pihak yang harus bertanggung jawab, segera tetapkan. Kalau tidak, jelaskan secara terbuka agar tidak muncul asumsi liar,” tutupnya.
Langkah DPRD ini menjadi cermin kekhawatiran yang meluas di masyarakat akan lambatnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal, terutama yang terjadi di kawasan strategis pendidikan seperti KHDTK Unmul. (ADV)
