Samarinda – Seruan perang terhadap peredaran narkoba dan penggunaan ponsel ilegal di lembaga pemasyarakatan kembali digaungkan. Kali ini, langkah tegas datang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil DitjenPAS) Kalimantan Timur menyatakan komitmen penuh mewujudkan Lapas dan Rutan bersih dari praktik-praktik ilegal.
Komitmen tersebut diresmikan melalui kegiatan bertajuk “Deklarasi Komitmen Bersama”, yang berlangsung di Lapas Samarinda dan diikuti oleh seluruh kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan se-Kalimantan Timur dan Utara. Dalam kesempatan itu, jajaran Pemasyarakatan menyuarakan tiga poin penting: menolak keras narkoba dan ponsel ilegal, menegakkan aturan tanpa kompromi, serta memperkuat integritas petugas.

Kepala Kanwil DitjenPAS Kaltim, Hernowo Sugiastanto, menyampaikan bahwa komitmen ini bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk kesungguhan moral dan kelembagaan dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang bersih dan tertib.
“Dari kegiatan ini, komitmen moral, kelembagaan, dan operasional kami (Petugas Pemasyarakatan) untuk menjadikan seluruh Lapas dan Rutan di Kalimantan Timur-Utara bersih dari narkoba dan HP ilegal,” tegas Hernowo di Lapas Kelas II A Samarinda, Rabu (4/6/2025).
Sebagai langkah konkret, kegiatan ini juga disertai dengan pemusnahan 87 unit handphone hasil sitaan dari operasi penggeledahan rutin sepanjang tahun 2025. Barang-barang tersebut berasal dari 13 Lapas dan Rutan yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur dan Utara.
Langkah tegas ini mencerminkan komitmen Kanwil DitjenPAS Kaltim dalam mereformasi sistem pemasyarakatan, termasuk dengan melibatkan aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan eksternal. Pendekatan ini diharapkan dapat menutup celah-celah pelanggaran dan memperkuat pengawasan internal.
Transformasi yang diusung oleh Kanwil DitjenPAS Kaltim juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan pembinaan yang manusiawi, aman, dan mendukung pemulihan narapidana secara komprehensif. Dengan memberantas akses terhadap narkoba dan alat komunikasi ilegal, lembaga pemasyarakatan diharapkan mampu berfungsi sesuai tujuannya sebagai tempat pembinaan, bukan pusat pelanggaran.
“Upaya ini menjadi tonggak penting bagi Kalimantan Timur-Utara dalam menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi praktik-praktik ilegal dalam sistem pemasyarakatan yang modern dan berintegritas,” tutupnya.
