Jakarta – “Kejaksaan sedang diuji, bukan dipuji.” Pesan itu menjadi penekanan Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika melantik sekaligus memimpin pengambilan sumpah 34 pejabat Kejaksaan di Aula Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/8/2026). Di tengah sorotan terhadap institusi Adhyaksa, para pejabat baru diminta menjadikan jabatan bukan sekadar kedudukan, melainkan amanah yang harus dijaga dengan integritas dan profesionalitas.
Pelantikan tersebut mencakup sejumlah Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung. Rotasi, mutasi, dan promosi dilakukan sebagai bagian dari penguatan manajemen karier sekaligus upaya meningkatkan kinerja organisasi dalam mencapai rencana kerja, visi, serta misi Kejaksaan. Burhanuddin menegaskan seluruh pejabat yang dipilih telah melalui kajian, pertimbangan, dan penilaian secara objektif.
“Seluruh pejabat yang ditunjuk merupakan insan-insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang, serta penilaian secara objektif,” kata Jaksa Agung mengawali amanahnya.
Burhanuddin kemudian mengingatkan bahwa jabatan tidak boleh dipandang sebagai simbol kehormatan atau kekuasaan. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan pimpinan menuntut tanggung jawab besar terhadap institusi maupun masyarakat.
“Jabatan bukan sekadar kedudukan, kehormatan, maupun kekuasaan, melainkan sebuah amanah dan wujud kepercayaan pimpinan yang harus dijaga serta dipertanggungjawabkan dengan integritas, profesionalitas, dan loyalitas,” tegas Jaksa Agung.
Momentum pelantikan tahun ini, menurut Burhanuddin, memiliki arti khusus karena berlangsung ketika Kejaksaan menghadapi ujian dan perhatian publik yang besar. Karena itu, pejabat baru diminta segera mencurahkan kemampuan terbaik untuk mengembalikan marwah institusi serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
Ia secara khusus meminta perhatian diberikan kepada perkara yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, termasuk kasus yang memberikan dampak besar terhadap keuangan maupun perekonomian negara. Penanganan perkara dinilai harus memberikan manfaat nyata sekaligus mencerminkan keberanian aparat dalam menjalankan kewenangan secara profesional.
Burhanuddin juga menekankan pemerataan penanganan tindak pidana korupsi. Ia tidak ingin perkara korupsi strategis hanya terkonsentrasi di Kejaksaan Agung. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri diharapkan lebih aktif serta berani menangani perkara besar di wilayah masing-masing dengan tetap berpegang pada ketentuan hukum.
Di tengah tingginya pengawasan masyarakat, seluruh insan Adhyaksa juga diminta menghindari tindakan yang dapat mencoreng citra institusi. Integritas disebut menjadi syarat utama agar kepercayaan publik dapat dipertahankan.
“Sumpah jabatan yang telah diucapkan harus dimaknai sebagai janji suci dan tanggung jawab yang kelak dimintai pertanggungjawabannya kepada negara, masyarakat, dan Tuhan Yang Maha Esa,” imbuh Jaksa Agung.
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin meminta mereka segera mengenali karakter dan persoalan hukum di wilayah kerja masing-masing. Penegakan hukum di daerah diminta dilakukan secara terukur, tenang, dan tidak menimbulkan kegaduhan yang justru berpotensi kontraproduktif.
Para Kajati juga diarahkan membangun koordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau Forkopimda demi menjaga stabilitas daerah. Meski demikian, sinergi tersebut ditegaskan tidak boleh mengurangi independensi Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum.
“Transparansi publik juga harus diperkuat melalui publikasi capaian kinerja secara aktif dan berkelanjutan. Dari sisi internal, pengawasan melekat (waskat) wajib ditingkatkan secara ketat agar tidak ada ruang bagi penyalahgunaan wewenang, dan setiap indikasi pelanggaran harus ditindak tegas secara berjenjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Para pejabat di daerah pun dituntut untuk senantiasa menjaga keteladanan integritas diri serta keluarga melalui pola hidup yang sederhana, tegas, dan bertanggung jawab,” terang Jaksa Agung.
Sementara kepada pejabat Eselon II yang menempati posisi baru, Burhanuddin meminta mereka segera menguasai tugas, fungsi, dan kewenangan sesuai jabatan masing-masing. Adaptasi cepat dinilai penting agar pergantian pejabat tidak mengganggu kesinambungan program dan kinerja Kejaksaan.
Dari 34 pejabat yang dilantik, sejumlah nama dipercaya memimpin Kejaksaan Tinggi di berbagai daerah. Hendrizal Husin menjadi Kajati Kalimantan Tengah, Muhammad Syarifuddin menjabat Kajati Sulawesi Selatan, Sutikno sebagai Kajati Daerah Khusus Jakarta, dan Nurcahyo Jungkung Madyo memimpin Kejati Sumatera Selatan.
Selain itu, I Putu Gede Astawa dipercaya sebagai Kajati Papua Barat, Chatarina Muliana menjadi Kajati Kalimantan Timur, Herry Hermanus Horo menjabat Kajati Banten, Roberthus Melchisedek Tacoy memimpin Kejati Maluku Utara, serta Transiswara Adhi menjadi Kajati Kepulauan Riau.
RD Teguh Darmawan dilantik sebagai Kajati Jawa Barat, Sri Kuncoro sebagai Kajati D.I. Yogyakarta, Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Kalimantan Selatan, Anton Delianto sebagai Kajati Bengkulu, Taufan Zakaria sebagai Kajati Lampung, dan Teuku Rahmatsyah sebagai Kajati Aceh.
Pada jajaran lain, Siswanto dipercaya menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Supardi sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset, Sufari menjadi Inspektur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, serta Sila Haholongan menjabat Sekretaris Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
Jehezkiel Devy Sudarso dilantik sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional, Bernadeta Maria Erna Elastiyani sebagai Inspektur Keuangan III, dan I Gde Ngurah Sriada sebagai Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
Pada Badan Pemulihan Aset, Yudi Triadi dipercaya menjadi Kepala Pusat Manajemen, Penelusuran dan Perampasan Aset, sementara Tiyas Widiarto menjabat Kepala Pusat Penyelesaian Aset. Basuki Sukardjono menempati posisi Direktur B pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Arief Sudihar dilantik sebagai Kepala Biro Kepegawaian, Danang Suryo Wibowo sebagai Direktur II pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, Muslikhuddin sebagai Kepala Pusat Strategi dan Kebijakan Penegakan Hukum, serta Sugiyanta sebagai Direktur E pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Saiful Bahri Siregar dipercaya menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sementara Erich Folanda menjadi Direktur Pengendalian Operasi pada bidang yang sama. Syarief Sulaeman Nahdi menjadi Direktur III, Asep Sontani Sunarya menjabat Kepala Biro Umum, dan Bima Suprayoga dipercaya menjadi Direktur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen.
Pelantikan turut dihadiri Ketua Komisi Kejaksaan Pujiyono Suwadi, Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, Staf Ahli Jaksa Agung, Ketua Tim Tenaga Ahli Jaksa Agung Barita Simanjuntak, serta jajaran pejabat Kejaksaan Agung.
Pelantikan 34 pejabat tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus ujian bagi jajaran baru untuk menjawab perhatian masyarakat melalui kinerja yang terukur. Pesan mengenai integritas, keberanian menangani perkara strategis, dan penguatan pengawasan menjadi pekerjaan utama agar kepercayaan publik terhadap Kejaksaan tetap terjaga.
