Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, menegaskan bahwa para caleg terpilih untuk DPR, DPD, dan DPRD harus mengajukan surat pengunduran diri jika ingin maju sebagai calon dalam Pilkada Serentak 2024. Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat bersama Komisi II DPR, Bawaslu, dan Mendagri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Sebelumnya, Hasyim sempat mengatakan bahwa caleg terpilih tidak perlu mundur jika maju dalam Pilkada 2024. Namun, dalam rapat tersebut, Hasyim menjelaskan bahwa Undang-Undang Pilkada menentukan bahwa caleg yang terpilih harus mengundurkan diri dari jabatannya jika mendaftar sebagai calon kepala daerah.
“Di UU Pilkada menentukan bahwa kalau ada anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi dan kabupaten/kota didaftarkan, maka yang bersangkutan harus mengundurkan dari jabatannya. Ini bagi anggota. Namun bagi calon terpilih yang belum dilantik, mereka harus bersedia mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD yang belum dilantik,” ujar Hasyim.
Lalu, dokumen kedua adalah tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri tersebut. Untuk dokumen ketiga berupa surat keterangan bahwa surat pengajuan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang.
“Kalau di dalam tahapan pilkada, pendaftaran calon itu dilaksanakan tanggal 27-29 Agustus tahun 2024, lalu dilakukan penelitian administrasi verifikasi, dan kemudian pada akhirnya ditetapkan sebagai paslon peserta pilkada itu pada tanggal 22 September 2024,” jelas Hasyim.
Dalam penjelasannya, Hasyim menyebutkan bahwa langkah ini penting untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang transparan dan jujur. Dokumen yang harus disiapkan oleh caleg terpilih termasuk surat pengunduran diri, tanda terima dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan bahwa surat pengunduran diri sedang diproses.
“Untuk anggota DPR, DPD bagi yang terpilih akan dilantik 1 Oktober 2024. Sehingga begitu yang bersangkutan ditetapkan oleh KPU provinsi atau kabupaten/kota sebagai calon atau paslon peserta Pilkada 2024, maka yang bersangkutan harus segera mengajukan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih,” lanjutnya.
Meskipun sebelumnya sempat terjadi perdebatan terkait kebijakan ini, Hasyim menegaskan bahwa hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Pilkada.
“Langkah ini perlu ditempuh seseorang apakah dirinya ingin menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD, atau DPD,” tambahnya.
Dengan penegasan ini, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga masyarakat dapat memilih pemimpin dengan proses yang adil dan berkualitas.