Tasikmalaya – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya resmi membuka pendaftaran calon bupati pengganti untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU ini digelar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi bupati terpilih, Ade Sugianto, karena terbukti telah menjabat lebih dari dua periode.
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya, Ami, menyatakan bahwa pendaftaran calon bupati berlangsung dari 8 hingga 10 Maret 2025. Hingga hari pertama dibuka, belum ada calon yang mendaftar.
“Hari pertama ini belum ada pendaftar. Namun, masih ada waktu hingga batas akhir sesuai jadwal,” ujar Ami saat dihubungi di Tasikmalaya, Sabtu (8/3/2025).
Keputusan PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK pada 24 Februari 2025. MK memerintahkan KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan. Keputusan ini diambil setelah pasangan calon nomor urut 2, Cecep Nurul Yakin-Asep Safari Al Ayyubi, mengajukan gugatan terhadap hasil Pilkada yang memenangkan Ade Sugianto-Miftahul Paud dengan perolehan suara 52,01%.
Pasangan Cecep-Asep yang memperoleh 27,50% suara mendalilkan bahwa Ade Sugianto tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri karena telah menjabat sebagai bupati selama lebih dari dua periode. Setelah melalui proses persidangan, MK akhirnya mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi Ade Sugianto.
Menindaklanjuti putusan MK, KPU Tasikmalaya langsung berkoordinasi dengan KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI untuk mendapatkan petunjuk teknis pelaksanaan PSU.
“Kami sudah melakukan tahapan persiapan, termasuk membuka pendaftaran calon bupati pengganti dan mengangkat kembali panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), serta kelompok panitia pemungutan suara (KPPS),” tambah Ami.
Pilkada Kabupaten Tasikmalaya sebelumnya diikuti oleh tiga pasangan calon. Selain Ade Sugianto-Miftahul Paud yang unggul dengan 52,01% suara dan Cecep Nurul Yakin-Asep Safari Al Ayyubi yang meraih 27,50% suara, pasangan nomor urut 1, Iwan Saputra-Dede Muksit Ali, memperoleh 20,49% suara.
Dengan proses PSU yang sedang berjalan, KPU Tasikmalaya berharap semua pihak dapat mengikuti tahapan pemilihan sesuai aturan yang berlaku guna memastikan Pilkada berjalan dengan transparan dan demokratis.
