Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap tayangan Trans7 yang menyinggung dunia pesantren. Kasus tersebut akan segera dibahas dalam sidang pleno KPI untuk menentukan langkah kelembagaan yang tepat.
Program yang dipersoalkan adalah “Xpose Uncensored”, yang menampilkan narasi soal pesantren dan menuai kritik luas. Ubaidillah menilai isi tayangan tersebut berpotensi mencederai nilai luhur penyiaran serta menimbulkan keresahan di masyarakat. Menurutnya, penyiaran seharusnya menjadi sarana edukasi dan pemersatu bangsa, bukan memecah harmoni sosial.
“Penyiaran ditujukan untuk menjadi jembatan yang bisa mengukuhkan integrasi nasional. Tayangan ini justru menimbulkan kegaduhan karena dinilai menyinggung suasana kebatinan pesantren,” ujar Ubaidillah, seperti dikutip dari Antara. Ia menambahkan bahwa pesantren memiliki jasa besar dalam pembangunan moral bangsa dan semestinya dihormati, bukan dijadikan bahan sensasi.
Lebih lanjut, KPI meminta lembaga penyiaran nasional untuk berhati-hati dalam menyiarkan konten sensitif, terutama yang berkaitan dengan agama dan lembaga pendidikan keagamaan. Ubaidillah menekankan pentingnya verifikasi data serta keseimbangan informasi sebelum ditayangkan agar tidak menimbulkan salah persepsi publik.
Tanggapan keras juga datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga itu mendesak KPI agar memberikan teguran resmi kepada Trans7 karena tayangan tersebut dinilai melecehkan pesantren dan para kiai. MUI menilai program tersebut tidak memenuhi prinsip jurnalistik yang berimbang dan berpotensi menimbulkan stigma negatif terhadap lembaga pendidikan Islam.
Sementara itu, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menilai tayangan itu berindikasi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Ketua KPID Jatim Royin Fauziana menyebut pelanggaran tersebut berkaitan dengan pasal penghormatan terhadap nilai agama dan keberagaman.
Selain itu, Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (Pergunu) bersama aliansi santri juga meminta KPI bertindak tegas terhadap Trans7. Mereka menilai konten tersebut merendahkan martabat pesantren dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap lembaga keagamaan Islam.
KPI menegaskan akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan hasil kajian internal sebelum memutuskan sanksi. Sidang pleno KPI nantinya akan menentukan bentuk tindakan, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Langkah tegas KPI ini diharapkan mampu menjadi pengingat bagi seluruh lembaga penyiaran untuk tetap menjaga etika, integritas, dan tanggung jawab sosial dalam setiap tayangan yang disiarkan ke publik.
