Bandung – Jeratan hukum akhirnya menimpa empat tokoh penting dalam birokrasi Kota Bandung akibat dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka senilai Rp 6,5 miliar. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dan menahan mereka setelah serangkaian penyidikan menemukan penyalahgunaan dana dalam rentang tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020.
Mereka yang kini mendekam di balik jeruji adalah Eddy Marwoto, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bandung; Dodi Ridwansyah, mantan Kadispora; Yossi Irianto, eks Sekda Kota Bandung; serta Deni Nurdiana, mantan Ketua Harian Kwarcab Pramuka Bandung. Keempatnya diduga kuat memainkan peran penting dalam pencairan dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai aturan.
Menurut Dwi Agus Arfianto, Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, penyimpangan bermula saat pengajuan proposal dana hibah oleh Kwarcab Gerakan Pramuka Bandung. Pada 2017 dan 2018, Yossi dan Dodi menyepakati pencantuman biaya representatif serta honorarium staf yang sebenarnya tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung.
“Pada tahun-tahun itu, Deni Nurdiana selaku penerima dana hibah, menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukan dan menyusun pertanggungjawaban fiktif,” ungkap Dwi pada Jumat (13/6/2025).
Ia juga menambahkan, pada 2020, Eddy Marwoto mengulang pola serupa saat menjabat Kadispora dan juga sebagai pengurus harian Kwarcab. Dana hibah kembali digunakan secara tidak sah dan pertanggungjawabannya diduga direkayasa.
Akibat manuver ilegal ini, negara disebut mengalami kerugian sekitar 20 persen dari total dana hibah. Tiga dari keempat tersangka kini ditahan di Rutan Kebon Waru sejak Kamis malam (12/6/2025). Sementara itu, Yossi Irianto telah lebih dulu menjalani hukuman atas perkara sengketa lahan Kebun Binatang Bandung.
Keempatnya dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, yaitu Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 KUHP.
Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran etika dan hukum dalam pengelolaan dana hibah di institusi pemerintah daerah. Pengamat hukum menilai pentingnya pengawasan lebih ketat terhadap alur dana publik untuk mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.
Dengan penahanan keempat tersangka, proses hukum kini memasuki babak baru. Publik berharap pengadilan dapat membongkar seluruh rangkaian persekongkolan ini hingga ke akarnya.
