Mojokerto – Sebuah kasus tragis mengguncang Kabupaten Mojokerto setelah seorang ayah berinisial F (30) ditangkap karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar. Peristiwa memilukan ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Jawa Timur.
Sekretaris Jenderal Komnas PA Jatim, Jaka Prima, SH., MH., M.Pd., menyebut tindakan pelaku sebagai bentuk kebiadaban yang melampaui batas kemanusiaan. Ia mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan tes kejiwaan terhadap F, mengingat perbuatannya tidak hanya merusak secara fisik dan psikologis, tapi juga merenggut masa depan anak kandungnya sendiri.
“Hewan saja tidak ada yang menerkam anaknya sendiri, ini manusia kok tega sekali,” ujar Jaka pada Ahad (8/6/2025), menegaskan betapa amoralnya tindakan pelaku.
Menurut informasi yang diterima Komnas PA Jatim, pelaku diketahui sudah tidak memiliki pekerjaan sejak beberapa bulan terakhir. Sebelumnya, ia bekerja sebagai buruh serabutan. Sang istri, yang menjadi pelapor dalam kasus ini, hanya berstatus sebagai ibu rumah tangga. Dugaan pencabulan ini disebut telah berlangsung sejak istrinya hamil anak kedua pada tahun lalu.
Kasus ini telah ditangani oleh Polres Mojokerto. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, membenarkan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan.
“Sudah diamankan. Sudah dilakukan penahanan,” kata Muthoin pada Sabtu (7/6/2025).
F dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat atas kejahatan seksual terhadap anak.
Komnas PA Jatim menegaskan kesiapan mereka untuk memberikan pendampingan hukum dan psikologis kepada korban dan keluarga. Jaka Prima menambahkan bahwa tindakan preventif, edukasi keluarga, dan pengawasan lingkungan sosial harus diperkuat untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami siap mendampingi korban untuk pemulihan trauma dan proses hukum. Ini bukan hanya soal keadilan, tapi juga upaya melindungi masa depan anak-anak kita,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kekerasan terhadap anak, terutama dalam lingkup keluarga, masih menjadi ancaman nyata. Masyarakat pun diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu melapor bila mendapati indikasi kekerasan atau pelecehan terhadap anak di sekitarnya.
