Kukar – Polemik penanganan longsor di Dusun Tani Jaya, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara, kembali mencuat. Kritik keras datang dari Ketua Aliansi Pemuda Tani Jaya Bersatu, Andi Muhd Alhafiz Syahdiana, yang menilai belum ada langkah nyata dari DPRD dan Pemprov Kaltim, terutama dalam pembentukan tim geologi dan pelaksanaan inspeksi lapangan.
“Warga terdampak masih menanti langkah konkret, bukan hanya kesepakatan di atas meja. Jangan sampai RDP hanya menjadi formalitas tanpa hasil nyata bagi masyarakat,” tegas Andi dalam pernyataan tertulis, Kamis (19/6/2025).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, memastikan pihaknya tidak tinggal diam. Ia menyebut sejak bencana terjadi, Komisi III telah turun langsung ke lokasi pada 29 Mei 2025 dan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 2 Juni bersama berbagai pemangku kepentingan.
“Komisi III tidak tinggal diam. Kami sudah turun langsung ke lapangan dan menindaklanjuti dengan RDP. Ini membuktikan bahwa kami serius dan sigap menanggapi persoalan ini,” ujar Reza pada Jumat (20/6/2025).
Menurutnya, proses selanjutnya melibatkan banyak pihak, termasuk Dinas ESDM, Pemkab Kukar, Pemerintah Desa Batuah, Universitas Mulawarman, BBPJN Kaltim, dan PT BSSR. Dalam RDP, tim ahli Universitas Mulawarman menyimpulkan bahwa longsor terjadi karena faktor alam, bukan aktivitas tambang.
“Jarak antara tambang PT BSSR dengan lokasi longsor sejauh 1,7 kilometer, jauh dari batas minimal 500 meter. Tapi kami tetap terbuka jika ada kajian pembanding dari masyarakat,” tambahnya.
Reza menekankan pentingnya kolaborasi ketimbang saling tuding. Fokus saat ini, kata dia, adalah relokasi warga terdampak, penyediaan tempat tinggal sementara, dan koordinasi bantuan kemanusiaan.
“Lahan relokasi sudah tersedia dan sudah diukur. Kini kita menunggu tahapan penganggaran berjalan. Beberapa perusahaan sekitar Batuah juga siap mendukung bantuan sosial,” jelas legislator dari dapil Kukar ini.
Ia juga menegaskan bahwa DPRD Kaltim bertugas sebagai pengawas dan fasilitator, bukan pelaksana teknis atau pengambil keputusan izin usaha.
“Kalaupun nanti terbukti ada pelanggaran, kami mendesak pemerintah mengeluarkan rekomendasi sesuai kewenangannya. Tapi soal pencabutan izin, itu wewenang pusat,” tegas Reza.
Komisi III, lanjut Reza, menyambut baik rencana aliansi pemuda untuk menyusun kajian pembanding yang dinilai penting demi transparansi dan keadilan dalam penyelesaian kasus ini. (AdV)
