Samarinda – Malam tak selalu menyembunyikan rahasia; bagi dua pria di Samarinda Seberang, gelap justru menjadi awal petaka. Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil membekuk dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang, Jumat (20/6/2025).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut. Anggota opsnal Polsek kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati dua pria dengan inisial MAS dan MH tengah berada di titik yang dicurigai. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 11 poket kecil berisi sabu yang disimpan dalam plastik klip bening.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Seberang, Ipda Rizky Tovas, menyatakan kedua pelaku langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku di tangkap beserta barang bukti 11 bungkus poket kecil sabu dengan berat bruto sekitar 2,5 gram. Selain itu, kami juga menyita satu unit handphone Samsung Galaxy A50, satu unit sepeda motor Honda Beat, dan sejumlah plastik klip kosong,” ungkapnya.
Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut memang milik mereka dan rencananya akan diedarkan di kawasan Samarinda Seberang. Polisi menduga keduanya telah menjalankan aktivitas ini dalam waktu cukup lama mengingat jumlah barang bukti dan perlengkapan yang disita.
Barang bukti lain yang turut diamankan adalah satu buah plastik klip bening panjang dan 66 plastik klip kecil kosong yang diduga digunakan untuk membungkus sabu siap edar. Penangkapan ini menjadi bagian dari operasi berkelanjutan Polsek Samarinda Seberang dalam menekan peredaran narkotika di wilayah hukum mereka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 dan/atau Pasal 114, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dengan pengungkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memutus mata rantai peredaran sabu di kawasan padat penduduk tersebut, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
