Samarinda – Ketegangan terkait sengketa informasi antara DPD Partai Golkar Kutai Kartanegara dan Sekretaris DPRD Kukar terus mengemuka dalam sidang lanjutan di Komisi Informasi Kalimantan Timur. Persidangan yang digelar pada Kamis (28/8/2025) tersebut menjadi kelanjutan dari tahapan verifikasi dokumen dan klarifikasi Uji Konsekuensi oleh pihak Termohon.
Majelis Komisioner yang dipimpin oleh Muhammad Khaidir, didampingi Ir. H. Imran Duse dan Erni Wahyuni, membuka jalannya sidang yang menghadirkan kuasa hukum dari kedua belah pihak. DPD Golkar diwakili oleh tim hukum yang terdiri dari Dr. Saut Marisi Purba, Bambang Edy Dharma, Andre Marudut, Lasila, dan Moch. Ambarokhim. Sementara Sekwan DPRD Kukar diwakili oleh Advokat Erwin dan Hefni Efendi.
Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Termohon menyampaikan bahwa pihaknya tidak melakukan Uji Konsekuensi karena informasi yang dimohonkan — seperti berita acara paripurna dan surat keputusan — tidak tergolong sebagai informasi yang dikecualikan dan diakui sebagai informasi publik.
Namun, perbedaan tafsir muncul ketika pihak Termohon mengklaim bahwa permintaan dari Pemohon terlalu umum dan tidak spesifik menyebutkan bentuk serta isi dokumen yang dimaksud. Mereka juga beralasan bahwa ada keterbatasan kewenangan Sekretaris DPRD Kukar sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Pemohon menjelaskan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur dengan menemui Sekwan secara langsung pada 4 Juni 2025, sebelum mengirimkan surat resmi permintaan dokumen. Pada pertemuan itu, Termohon bahkan menunjukkan dokumen seperti SK Penetapan dan Surat Pernyataan, namun hanya boleh dilihat tanpa izin untuk mendokumentasikan.
Dokumen yang dimintakan oleh DPD Partai Golkar meliputi beragam berkas yang berhubungan dengan penunjukan Plt Ketua DPRD Kukar, termasuk surat pernyataan lima unsur pimpinan DPRD, berita acara, notulensi paripurna, daftar kehadiran dan dokumen hasil kesepakatan rapat.
Majelis Komisioner menyarankan kedua belah pihak mempertimbangkan mediasi, mengingat dokumen yang disengketakan tidak termasuk dalam kategori rahasia negara. Meski begitu, Majelis menegaskan bahwa beberapa jenis dokumen memang hanya dapat diakses oleh pihak dengan kepentingan langsung.
Menutup sidang, Majelis Komisioner memastikan bahwa dokumen yang diminta Pemohon terkait dengan Surat Pernyataan pimpinan DPRD dari Partai Golkar. Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 11 September 2025 pukul 10.00 Wita dengan menghadirkan Sekretaris DPRD Kukar sebagai prinsipal untuk dimintai klarifikasi langsung.
Usai sidang, kuasa hukum DPD Golkar Kukar, Saut Marisi Purba, menyatakan keheranannya atas sikap Sekwan Kukar yang masih enggan menyerahkan dokumen tersebut.
“Majelis sangat jelas mengatakan bahwa dokumen yang kami minta bukan dokumen rahasia. Sangat janggal bila masih ada upaya untuk menyembunyikan proses penetapan Plt Ketua DPRD Kukar,” tegas Purba penuh kecurigaan.
Persidangan ini menjadi sorotan penting dalam tata kelola keterbukaan informasi di daerah, khususnya menyangkut proses politik yang melibatkan lembaga legislatif.
