Mojokerto – “Kalau sejarah adalah guru terbaik, maka kami tidak ingin mengulang tragedi Rezim Orde Baru,” seru seorang orator dalam aksi demonstrasi mahasiswa menolak pengesahan RUU TNI di depan Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (25/3/2025). Gelombang penolakan yang melanda berbagai daerah ini turut disuarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mojokerto, yang menilai pengesahan revisi UU TNI sebagai langkah mundur dari cita-cita reformasi 1998.
Ketua HMI Cabang Mojokerto, Ambang Muchammad Irawan menjelaskan bahwa pada 20 Maret lalu, DPR RI telah mengetuk palu pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Ia menyebut bahwa pasal-pasal kunci yang direvisi, seperti Pasal 3 tentang kedudukan TNI, Pasal 7 tentang tugas pokok, Pasal 47 tentang penempatan prajurit aktif dalam jabatan sipil, serta Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit, justru bertentangan dengan semangat reformasi dan beberapa Tap MPR.
“Revisi ini terlalu terburu-buru dan tidak menyentuh mandat reformasi, khususnya restrukturisasi komando teritorial,” kata Ambang di Lokasi, Selasa (25/3/2025).
Ia menilai sistem komando teritorial yang diperkuat dalam UU ini menjadi alat dominasi militer atas masyarakat sipil, berpotensi menimbulkan represi dan pelanggaran HAM. Ambang juga menyoroti risiko meningkatnya keterlibatan TNI dalam bisnis dan politik praktis, yang bisa mengaburkan profesionalisme militer.
Lebih jauh, ia menyebut revisi ini sebagai bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam komitmen terhadap forum-forum HAM internasional.
“Tanpa mekanisme kontrol yang jelas, UU ini malah membuka peluang impunitas terhadap pelanggaran HAM oleh perwira militer,” tambahnya.
Dalam aksi tersebut, mahasiswa menyerukan tujuh dampak buruk yang mereka prediksi akan muncul, antara lain meningkatnya mobilisasi militer di ranah sipil, kekuasaan TNI yang berlebihan, peningkatan kekerasan terhadap warga, pelanggaran HAM, hingga perampasan ruang hidup masyarakat akibat militernisasi wilayah.
Aksi berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Mahasiswa berharap pernyataan dukungan dari DPRD Kabupaten Mojokerto bukan hanya janji kosong, tetapi betul-betul dibawa ke ranah pembuat kebijakan nasional.
