Jakarta – Sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil dari bisnis judi online (Judol) dengan terdakwa Firman Hertanto dan korporasi PT Arta Jaya Putra (AJP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (13/10/2025). Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva, didampingi Hakim anggota Ranto S dan Yusty Cinianus Radja, memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan, JPU meyakini bahwa Firman Hertanto, yang juga pemilik Aruss Hotel Semarang, terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) huruf t Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Namun, JPU hanya menuntut pidana penjara dua tahun terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Firman Hertanto dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa tahanan, serta denda sebesar Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutan.
Dalam uraian tuntutan, jaksa menyebut sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta dinilai tidak membantu upaya pemerintah memberantas perjudian online. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, berusia lanjut, dan sedang sakit.
Tuntutan ringan ini dinilai jauh di bawah ancaman maksimal pasal TPPU, yang mengatur pidana hingga 20 tahun penjara dan denda miliaran rupiah bagi pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan hasil tindak pidana.
Selain itu, JPU juga membacakan tuntutan terhadap korporasi PT Arta Jaya Putra (AJP) yang diwakili oleh Ricco Hertanto, anak dari Firman Hertanto. Korporasi tersebut dituntut membayar denda Rp20 miliar, subsider satu tahun pidana penjara, serta tambahan denda Rp29 miliar yang jika tidak dibayarkan, aset perusahaan akan disita untuk menutupi nilai denda tersebut.
“Apabila denda tidak dibayarkan, maka aset milik PT Arta Jaya Putra akan disita hingga mencapai nilai setara dengan jumlah denda yang ditetapkan,” tegas JPU.
Kasus ini bermula dari proyek pembangunan Aruss Hotel di Semarang, Jawa Tengah, yang diduga menggunakan dana hasil tindak pidana pencucian uang dari bisnis judi online. Dugaan ini pertama kali terungkap melalui penyelidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.
“Aruss Hotel merupakan aset yang dikelola oleh PT AJP dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perjudian online,” ungkap Brigjen Pol. Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, awal Januari lalu.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan aliran dana melalui lima rekening bank yang digunakan untuk menampung uang hasil judi dari sejumlah platform besar seperti Dafabet, Agen 138, dan situs judi bola internasional. Selain itu, terdapat pula setoran tunai dari individu berinisial GP dan AS, yang diduga ikut mendanai proyek tersebut.
Modus yang digunakan jaringan ini adalah menampung dana hasil perjudian melalui rekening nominee — rekening atas nama orang lain untuk menyamarkan asal-usul dana. “Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai agar sulit dilacak,” ujar Brigjen Helfi menjelaskan.
Dengan tuntutan ringan terhadap Firman Hertanto, publik menyoroti lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan ekonomi digital yang berdampak luas pada masyarakat.
