Kediri – “Berat sama dipikul, asal tak melebihi beban,” begitulah semangat yang kini digaungkan Pemerintah Kota Kediri dalam menyikapi maraknya pelanggaran angkutan barang. Demi mewujudkan target Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2025, Dinas Perhubungan Kota Kediri bersama tim gabungan menggencarkan sosialisasi dan inspeksi langsung ke sejumlah perusahaan logistik dan angkutan.
Sosialisasi yang dimulai pada Rabu (11/6/2025) ini melibatkan unsur Dishub, Polres Kediri Kota, Jasa Raharja, serta UPT Terminal Tamanan. Mereka mendatangi perusahaan angkutan barang untuk memberi pemahaman tentang bahaya dan sanksi dari praktik ODOL, sekaligus memeriksa kondisi kendaraan terkait dimensi dan muatan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri, Didik Catur, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah tindak lanjut arahan Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur. “Hari ini sifatnya masih sosialisasi dan pengecekan. Kita ingin memberikan kesempatan agar perusahaan bisa segera menyesuaikan kendaraan mereka sesuai ketentuan,” ujarnya.
Didik menjelaskan, tahap sosialisasi akan berlangsung selama 30 hari. Setelah itu, akan ada masa tenggang selama satu bulan bagi perusahaan untuk memperbaiki pelanggaran. “Mulai Juli, kami bersama tim gabungan akan melakukan penindakan di jalan dengan pemeriksaan surat-surat seperti KIR,” tegasnya.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Affandy Dwi Takdir, juga menyampaikan pendekatan awal dilakukan secara persuasif kepada pengemudi dan pemilik usaha angkutan. “Bulan Juni masih kami beri toleransi untuk perbaikan. Tapi mulai 1 sampai 13 Juli akan kami lakukan peringatan, dan sejak 14 Juli, penindakan berupa tilang dan pengamanan kendaraan akan diberlakukan,” jelas Affandy.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Kediri melibatkan kendaraan ODOL. Menurutnya, kondisi kendaraan yang kelebihan muatan sangat berisiko bagi keselamatan semua pengguna jalan. “Jangan sampai kendaraan justru menjadi ancaman di jalan raya,” pesannya.
Dukungan terhadap program ini datang dari pelaku usaha, salah satunya Erik Sutanto, pemilik jasa angkutan barang. Ia menyambut baik sosialisasi ini. “Langkah ini penting agar jalan tidak cepat rusak dan risiko kecelakaan bisa ditekan. Kami siap mendukung penuh,” ungkap Erik.
Dengan langkah serius yang kini diambil, Pemerintah Kota Kediri berharap kesadaran terhadap pentingnya keselamatan dan kepatuhan regulasi transportasi bisa tumbuh dari para pelaku usaha hingga pengemudi angkutan barang.
