Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ekti Imanuel, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kaltim harus memperhatikan catatan penting dari DPRD dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Penegasan ini disampaikan usai memimpin Rapat Paripurna ke-17 di Gedung B DPRD Kaltim, Rabu (11/6/2025).
“Ya tentu rekomendasinya kan jelas tadi, ada beberapa item. Kita berharap itu diperbaiki oleh Pemerintah Provinsi Kaltim,” kata Ekti. Ia mengingatkan bahwa rekomendasi dari Pansus LKPJ Gubernur 2024 harus menjadi acuan dalam penyusunan program anggaran tahun 2025.
Menurut politikus Gerindra ini, masih banyak kekeliruan dalam pelaksanaan anggaran dan pembangunan tahun sebelumnya yang harus dijadikan pelajaran bersama. DPRD berharap pemerintah provinsi dapat berubah ke arah lebih baik agar APBD 2025 berjalan lebih efisien dan tepat guna.
“Kita lihat juga masih banyak kekeliruan. Kita berharap dari Pemerintah Provinsi Kaltim bisa melihat dari situ untuk berubah agar lebih bagus lagi di APBD 2025 ini,” tambahnya.
Laporan resmi yang disampaikan Ketua Pansus LKPJ 2024, Agus Suwandy, menyoroti sejumlah capaian dan kekurangan, termasuk realisasi pendapatan Rp22,084 triliun yang telah melampaui target, namun belum dibarengi optimalisasi PAD.
Selisih realisasi dari sektor pajak dan pengelolaan kekayaan daerah membuat potensi pendapatan yang hilang mencapai lebih dari Rp40 miliar. Dana sebesar itu, menurut Agus, dapat digunakan untuk membiayai pembangunan hingga 40 ruang kelas baru bagi SMA/SMK.
Pansus juga mencatat adanya 19 temuan BPK RI terkait belanja daerah tahun 2024. Meski Kaltim mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ditemukan kelemahan dalam sistem pengendalian internal dan kepatuhan regulasi.
Rekomendasi perbaikan dari Pansus antara lain mencakup evaluasi Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2024, penyelesaian pekerjaan lintas tahun, serta tindak lanjut terhadap 27 temuan yang mencakup pendapatan, belanja, dan aset.
Hingga kini, masih ada 117 temuan BPK sejak 2019 yang belum tuntas. Pansus mendorong Pemprov untuk mempercepat penyelesaiannya dan menerapkan indikator kinerja berbasis tindak lanjut, bukan sekadar opini WTP.
“Kami mengusulkan pemberlakuan sistem reward and punishment atas plafon anggaran berdasarkan tingkat penyelesaian tindak lanjut dan jumlah temuan tiap perangkat daerah,” tutup Agus. (ADV).
