Samarinda – Setelah lebih dari satu dekade perjuangan, Kalimantan Timur berhasil mencatat sejarah sebagai provinsi pertama di Indonesia yang mengimplementasikan program Forest Carbon Partnership Facility (FCPF) – Carbon Fund dari Bank Dunia. Program ini merupakan bagian dari skema insentif berbasis hasil yang bertujuan mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan (REDD+), sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 2 Perjanjian Paris.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan Kaltim, Susilo Pranoto, menyampaikan bahwa provinsi ini telah bekerja keras sejak 2009 untuk mendapatkan pendanaan FCPF, dan pada 2023 berhasil mengantongi dana awal sebesar 20,9 juta dolar AS. “Target insentif finansial total dari FCPF mencapai sekitar 110 juta dolar AS,” ujarnya di Samarinda, Ahad (29/6/2025).
Program ini menargetkan penurunan emisi sebesar 22 juta ton CO2 melalui perlindungan terhadap sekitar 6,5 juta hektare kawasan hutan, hampir setengah dari total wilayah Kalimantan Timur yang seluas 12,5 juta hektare. Wilayah tersebut diprioritaskan untuk perlindungan dari ancaman deforestasi dan degradasi guna mempertahankan fungsi ekologis hutan.
Masa pengukuran capaian emisi dilakukan dari 1 Juli 2019 hingga 30 Desember 2024, sedangkan pelaksanaan teknis kegiatan berlangsung dari November 2020 hingga 31 Desember 2025.
Dana insentif awal telah didistribusikan kepada berbagai pihak penerima manfaat. Kementerian Kehutanan dan UPT pusat di Kalimantan Timur seperti Taman Nasional Kutai (TNK) dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) memperoleh alokasi sekitar 9,27 persen atau Rp28 miliar. Sementara Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menerima alokasi terbesar sebesar Rp161,7 miliar untuk mendukung kegiatan perlindungan dan pengelolaan hutan.
Susilo menambahkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat lokal dan pemangku kepentingan diharapkan menjadi kunci dalam keberhasilan program ini. Dengan pendekatan kolaboratif, program ini tak hanya berdampak pada aspek lingkungan, tapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Langkah Kaltim ini diharapkan dapat menjadi model nasional dalam pelaksanaan program pengurangan emisi berbasis hasil yang transparan dan akuntabel. Dengan pendanaan internasional dan dukungan kebijakan domestik, Kaltim berambisi menjadikan perlindungan hutan sebagai motor pembangunan berkelanjutan.
