Jember – Di tengah pusaran perkara dugaan pencurian brankas yang berujung saling lapor antarwarga, Kepala Desa Jambearum, Sutikno, akhirnya angkat bicara. Ia menegaskan posisinya agar tidak muncul anggapan adanya intervensi dari pemerintah desa dalam persoalan hukum yang kini ditangani aparat kepolisian.
Kasus tersebut terjadi di Desa Jambearum, Kecamatan Sumberjambe, Kabupaten Jember, dan melibatkan dua warga yang sebelumnya sempat menjalani mediasi secara informal. Namun, persoalan itu berkembang hingga kedua belah pihak saling membuat laporan ke polisi. Menanggapi hal ini, Sutikno membenarkan bahwa pihak-pihak yang terlibat memang merupakan warganya, bahkan memiliki hubungan kekerabatan dengannya.
Menurut Sutikno, mediasi yang sempat dilakukan bukanlah inisiatif resmi pemerintah desa. Ia menyebut pertemuan itu berlangsung di rumah pihak yang mengaku sebagai korban, bukan di kantor desa, serta tidak difasilitasi secara struktural oleh perangkat desa.
“Saya bukan menolong. Tetapi yang mediasi di rumah pak Yugo (Korban) adalah anak saya. Saya bukan nolong,” sebutnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/02/2026).
Ia juga mengakui bahwa pria yang dituduh melakukan pencurian masih memiliki hubungan keluarga dengannya. Namun, ia menekankan bahwa kedekatan tersebut tidak memengaruhi sikapnya dalam menyikapi persoalan hukum yang sedang berjalan.
“Maaf ya, saya bukan menolong tetapi asli ponakan saya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sutikno menjelaskan bahwa pihak desa tidak menerima laporan resmi terkait dugaan pencurian tersebut sebelum perkara masuk ke ranah kepolisian. Ia menyatakan tidak ada pengaduan administratif yang masuk ke kantor desa.
“Tidak ada yang melaporkan ke desa. Itu langsung laporan ke Polsek mas. Mohon maaf ya,” sambungnya.
Ia berharap masyarakat tidak salah menafsirkan posisi pemerintah desa dalam kasus ini. Menurutnya, setiap persoalan hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum, dan desa tidak memiliki kapasitas untuk mengintervensi proses penyelidikan.
Kasus dugaan pencurian brankas ini sebelumnya mencuat setelah salah satu warga melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar. Namun, perkara berkembang menjadi saling lapor dengan tuduhan tambahan berupa pengancaman dan perampasan. Situasi tersebut memicu perhatian publik karena adanya hubungan keluarga antara terduga pelaku dan kepala desa.
Pengamat hukum lokal menilai, penting bagi semua pihak untuk menjaga profesionalitas dan transparansi agar tidak muncul dugaan konflik kepentingan. Terlebih, dalam kasus yang melibatkan relasi keluarga dengan pejabat desa, sensitivitas publik cenderung meningkat.
Sutikno menegaskan bahwa dirinya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dan berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara adil.
Dengan klarifikasi ini, pemerintah desa berharap situasi tetap kondusif dan masyarakat tidak terprovokasi oleh isu yang belum tentu benar. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu mengungkap fakta secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
