Jember – Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, perhatian pemerintah terhadap hak pekerja kembali ditegaskan. Pemerintah Kabupaten Jember membuka Posko Satuan Tugas (Satgas) Tunjangan Hari Raya (THR) sebagai langkah pengawasan agar perusahaan tidak menunda pembayaran kewajiban kepada karyawan.
Posko tersebut dibuka melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Jember sejak Selasa (25/2/2026). Layanan ini disiapkan untuk mengantisipasi potensi keterlambatan maupun pelanggaran pembayaran THR oleh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Jember. Berdasarkan data pemerintah daerah, terdapat sekitar 2.800 perusahaan aktif, termasuk 224 perusahaan skala menengah dan besar yang mempekerjakan ribuan tenaga kerja.
Kepala Disnaker Jember, Hadi Mulyono, menjelaskan bahwa posko tersebut dapat dimanfaatkan oleh para pekerja untuk berkonsultasi maupun menyampaikan laporan apabila mengalami kendala terkait pembayaran THR.
“Harapan kami dengan adanya Posko itu adalah sebagai wadah ataupun ruang bagi siapa pun yang mau mengadukan terkait dengan THR,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Selain membuka layanan pengaduan bagi pekerja, Disnaker Jember juga telah menyampaikan surat imbauan kepada seluruh perusahaan agar mematuhi ketentuan pembayaran THR. Pemerintah mengingatkan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu tahun berhak menerima THR sebesar satu kali gaji penuh. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh THR dengan perhitungan secara proporsional sesuai lama masa kerja.
Hadi menambahkan bahwa posko ini tidak hanya berfungsi sebagai tempat menerima pengaduan. Pihaknya juga membuka layanan konsultasi bagi perusahaan yang membutuhkan pendampingan terkait perhitungan THR agar sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan ini dilakukan agar potensi kesalahan administrasi maupun sengketa antara pekerja dan perusahaan dapat diminimalkan sejak awal. Pemerintah daerah berharap komunikasi yang terbuka melalui posko tersebut dapat menjaga hubungan industrial yang sehat di Kabupaten Jember.
Dengan semakin dekatnya batas waktu pembayaran THR yang jatuh pada H-7 sebelum Lebaran, perhatian publik terhadap kepatuhan perusahaan diperkirakan meningkat. Pemerintah Kabupaten Jember pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan agar hak para pekerja terpenuhi tepat waktu.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap para pekerja dapat menyambut Hari Raya dengan lebih tenang tanpa kekhawatiran terkait hak tunjangan yang seharusnya mereka terima. (ADV).
