Bondowoso – Ketegangan antara petani Ijen dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional V kembali mengemuka. Di tengah harapan akan penyelesaian sengketa lahan pengganti, sebagian petani menilai janji lama yang pernah disepakati di bawah fasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bondowoso kini tak lebih dari dokumen tanpa makna.
Sejumlah petani mengaku kecewa lantaran hingga kini belum memperoleh kepastian mengenai lahan yang dijanjikan. Mereka menilai perusahaan tidak memenuhi komitmen yang pernah diutarakan. “Kesepakatan tinggal di atas kertas,” ujar salah satu tokoh masyarakat Ijen yang enggan disebut namanya, pada Kamis (16/10/2025). “Kami tidak menuntut banyak, hanya kejelasan yang nyata, bukan janji baru.”
Menanggapi tudingan tersebut, perwakilan PTPN I Regional V, Bambang, membantah keras anggapan bahwa pihaknya telah mengingkari kesepakatan. Menurutnya, perusahaan tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan tidak menutup diri terhadap aspirasi petani.
“Kalau kami kaku, kami tidak akan membuka ruang diskusi dengan masyarakat,” tegas Bambang. “Mungkin ada pihak yang berkepentingan ingin menjadikan PTPN sebagai sasaran tudingan.”
Ia menjelaskan bahwa saat ini perusahaan terus berupaya mencari jalan tengah melalui mekanisme musyawarah. Dalam pandangannya, kemitraan antara PTPN dan petani harus dibangun di atas asas kerja sama, bukan saling menyalahkan.
“Petani tetap bisa berproduksi, PTPN tetap menjalankan program pengembangan kopi. Semua harus berjalan beriringan,” ujarnya menambahkan.
Bambang juga mengungkapkan bahwa skema baru berbasis Manajemen Kemitraan Masyarakat (MKM) tengah diterapkan untuk memperkuat pola kerja sama yang lebih adil. Namun, perusahaan masih menyiapkan dasar hukum sebelum menerapkan model pengelolaan mandiri. “Kami tidak ingin terburu-buru. Skema ini harus kuat secara hukum agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” tutur Bambang.
PTPN menargetkan pengembangan lahan kopi seluas 506 hektare di kawasan Ijen. Dari total tersebut, sekitar 200 hektare ditargetkan bisa dikelola optimal tahun ini, dengan 125 hektare sudah dalam tahap pelaksanaan. Sisanya, 75 hektare masih dalam tahap negosiasi dengan masyarakat.
“Masih ada beberapa kendala di lapangan yang perlu diselesaikan agar semuanya jelas,” katanya.
Sebagai solusi, perusahaan menawarkan dua opsi bagi warga: tetap bermitra dalam penanaman kopi atau mengelola lahan pengganti dengan komoditas hortikultura. Namun, di sisi lain, PTPN juga mengambil langkah tegas dengan melaporkan dugaan penebangan ribuan pohon kopi oleh pihak tidak dikenal kepada aparat hukum.
“Langkah hukum ini bukan untuk menekan masyarakat,” jelas Bambang. “Ini bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi aset negara dan memberikan efek jera.”
Ia menekankan bahwa proses hukum harus dipahami sebagai bagian dari penegakan aturan, bukan tindakan represif. “Kami sepakat dengan Forkopimda, pendekatan harus tetap humanis. Tapi hukum juga harus ditegakkan,” imbuhnya.
Bambang menutup dengan penegasan bahwa pihaknya tetap membuka ruang komunikasi bagi semua pihak. “Prinsipnya, semua pihak harus duduk bersama mencari solusi yang adil,” ujarnya.
Sementara itu, situasi di lereng Ijen masih berpotensi memanas jika tidak segera ditemukan jalan tengah. Antara harapan petani dan langkah hukum perusahaan, konflik ini kini menjadi ujian bagi upaya kolaborasi di sektor agraria Bondowoso.
