Bondowoso – Dugaan korupsi hibah pengadaan seragam GP Ansor Bondowoso menyeruak bak benang kusut yang mulai diurai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso memastikan kasus bernilai Rp1,36 miliar tersebut telah naik ke tahap penyelidikan setelah adanya laporan dari dua lembaga swadaya masyarakat (LSM).
Kasi Intel Kejari Bondowoso, Adi Harsanto, mengatakan pihaknya segera bergerak menindaklanjuti laporan yang masuk. “Kami langsung melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) setelah menerima laporan resmi tersebut,” ujarnya pada Selasa (19/08/2025).
Adi menjelaskan bahwa Pulbaket menjadi tahap awal untuk menelaah serta mengklarifikasi informasi dari pelapor. Hasilnya kemudian diserahkan ke Seksi Pidana Khusus (Pidsus) guna dilakukan penyelidikan lanjutan. “Setelah dianggap cukup, hasil Pulbaket kami serahkan ke Pidsus untuk ditindaklanjuti melalui penyelidikan lebih mendalam,” tambahnya.
Informasi yang beredar menyebut dana hibah tersebut dialokasikan untuk seragam anggota GP Ansor di tingkat cabang, anak cabang, dan ranting yang tersebar di sejumlah desa di Kabupaten Bondowoso. Rinciannya, Rp350 juta diperuntukkan bagi Pimpinan Cabang (PC) GP Ansor, Rp110 juta untuk Pimpinan Anak Cabang (PAC) Wringin, dan sisanya Rp900 juta dibagi ke sembilan Pimpinan Ranting (PR) di Tapen, Jurung Sapi, Jambewungu, Gentong, Sumber Kokap, Kalabang, Wonokerto, Klabang Agung, serta Kembang.
Namun, kenyataan di lapangan justru jauh dari perencanaan. Setiap PR yang seharusnya menerima anggaran Rp100–110 juta hanya mendapatkan dana sekitar Rp1,5 juta. Ironisnya, modus penyimpangan dilakukan melalui mekanisme pembelian seragam, tetapi jumlah yang diterima sangat sedikit, hanya 10–25 stel per ranting.
“Kalau melihat realisasi di lapangan, estimasi pengeluaran untuk seragam hanya sekitar Rp350 juta, jauh dari nilai hibah yang sudah dicairkan,” ujar seorang sumber internal yang enggan disebutkan namanya. Dugaan pun mengarah pada Ketua PC GP Ansor Bondowoso berinisial LH yang diduga menguasai sebagian besar dana hibah tersebut.
Akibat penyimpangan ini, potensi kerugian negara ditaksir mencapai sekitar Rp1 miliar. Kejari Bondowoso menegaskan akan menelusuri lebih lanjut aliran dana serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.
Pihak kejaksaan juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi tambahan terkait kasus ini agar penyelidikan berjalan lebih komprehensif. Langkah ini diyakini penting untuk mengungkap sejauh mana manipulasi anggaran hibah telah merugikan negara dan merampas hak organisasi di tingkat akar rumput.
Dengan penyelidikan yang kini bergulir, publik Bondowoso menaruh harapan agar kasus ini menjadi momentum pembenahan pengelolaan hibah agar lebih transparan dan akuntabel.
