Samarinda – Anggota DPRD Kalimantan Timur dari Fraksi PKB Jahidin hadir menyampaikan pentingnya pemahaman Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Kepemudaan. Sosperda ini digelar di Jalan Sentosa di Kecamatan Sungai Pinang berubah menjadi ruang diskusi, Jumat (2/5/2025).
Kegiatan ini menjadi wadah strategis untuk membumikan makna Perda kepada kalangan muda, sekaligus mengajak mereka memanfaatkan peluang yang tersedia dalam kebijakan tersebut. Jahidin menyampaikan bahwa pemuda memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk mengambil peran dalam pembangunan daerah.
“Kalau bukan pemuda yang bangkit, siapa lagi yang akan mengawal masa depan bangsa ini?” ujar Jahidin saat membuka sosialisasi.
Ia menekankan bahwa Perda Kepemudaan merupakan regulasi yang memfasilitasi pemuda untuk berkembang secara aktif, kreatif, dan mandiri dalam bidang pendidikan, ekonomi, hingga politik. Peraturan ini juga menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan serta dukungan konkret kepada organisasi kepemudaan.
“Perda ini menyiapkan ekosistem pendukung bagi pemuda agar mereka tidak hanya tumbuh secara fisik, tetapi juga mental dan ideologinya,” jelasnya.
Dalam sesi pemaparan, hadir dua narasumber yakni Supriono dan Sari Marito. Supriono menjelaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap ruang lingkup Perda, mulai dari pendidikan karakter hingga peluang dalam dunia usaha bagi generasi muda.
“Perda ini menjadi peluang emas jika dijalankan bersama-sama oleh semua elemen masyarakat,” ucap Supriono.
Sari Marito menambahkan, implementasi Perda tidak akan berjalan maksimal tanpa keterlibatan organisasi pemuda dan komunitas lokal.
“Masyarakat sipil harus ikut ambil peran. Ini bukan tugas pemerintah saja, tapi kita semua,” ujar Sari.
Sosperda ini menjadi bagian dari komitmen Jahidin untuk memastikan bahwa kebijakan yang telah disahkan benar-benar menjangkau akar rumput. Ia mengajak para peserta untuk tidak ragu menyalurkan ide, gagasan, maupun aspirasi demi kemajuan daerah.
Menutup kegiatan, Jahidin menyampaikan harapannya agar Perda Kepemudaan ini menjadi fondasi yang kuat dalam melahirkan generasi muda Kaltim yang inovatif, mandiri, dan siap bersaing di tingkat nasional maupun global.
