Mojokerto — Ratusan warga Dusun Sawoan, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan mengalami intimidasi pascamenggelar aksi penolakan terhadap aktivitas galian C yang dilakukan oleh pemilik tambang, KA alias Jaule dan CV. RF. Aksi intimidasi ini diduga dilakukan oleh oknum organisasi masyarakat (ormas) Barra Cuda beserta preman yang terlibat dalam galian C tersebut.
Laporan ke Polres Mojokerto
Kuasa hukum warga, Advokat RM. Bramastyo Kesumo Negoro, bersama dengan DPK Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) dan LSM Srikandi Lingkungan Hidup Sumartik, mengambil langkah hukum dengan melaporkan pemilik galian C ke Polres Mojokerto. Menurut Bramastyo, intimidasi yang dialami warga berlangsung pada malam hari, di mana ormas dan pemilik tambang sering mengancam mereka.
“Karena ormas tersebut dan pemilik tambang sering mengancam warga dan melakukan intimidasi, kami merasa perlu untuk mengambil tindakan hukum,” jelasnya.
Aksi Damai Warga
Bramastyo menjelaskan bahwa pada bulan September 2024, tambang tersebut kembali dibuka dengan membawa alat berat. Warga yang tidak terima dengan aktivitas tersebut kemudian mengadakan aksi damai pada tanggal 11-13 September sebagai bentuk penolakan. Namun, pasca aksi damai tersebut, situasi menjadi semakin memanas.
“Setelah aksi damai, pemilik tambang, KA, mengirim surat laporan ke Polres dengan dugaan pasal 170 tentang penganiayaan dan pengrusakan alat berat,” terang Bramastyo. Ia menekankan bahwa laporan tersebut tidak berdasar karena tidak ada bukti visum yang mendukung klaim adanya penganiayaan atau pengerusakan.
Tanggapan Terhadap Laporan Palsu
Menanggapi situasi yang berkembang, pihaknya yang mewakili 30 orang warga setempat telah melaporkan balik tuduhan yang diajukan oleh pemilik tambang mengenai penganiayaan dan pengrusakan. “Kami telah melaporkan balik apa yang dituduhkan, dan kami minta agar pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara objektif,” ucap Bramastyo.
Tindakan Lanjutan dari GNPK
Wakil Sekretaris Jenderal GNPK Kabupaten Mojokerto, Dista TH, menegaskan bahwa mereka akan melaporkan tambang yang diduga ilegal milik KA dan HP. “Kami berencana melaporkan laporan palsu yang diajukan oleh pemilik tambang. Kami juga meminta pemerintah Kabupaten Mojokerto untuk menindaklanjuti permasalahan ini demi terciptanya kebenaran dan keadilan,” ungkap Dista.
Dista menambahkan bahwa permasalahan ini harus diselesaikan agar masyarakat dapat hidup dalam keadaan kondusif dan damai. “Kami berharap ada tindakan tegas dari pemerintah terhadap ormas yang meresahkan ini serta pencabutan rekomendasi dari instansi terkait,” tutupnya.
Konteks dan Tindakan Masyarakat
Aksi penolakan yang dilakukan oleh warga Dusun Sawoan bukanlah yang pertama kali terjadi. Aktivitas galian C sering kali menjadi sumber konflik di berbagai daerah, terutama ketika dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan tidak dipertimbangkan dengan baik. Warga di Dusun Sawoan merasakan dampak langsung dari kegiatan galian C ini, baik dalam bentuk kerusakan lingkungan maupun dalam bentuk intimidasi dan ancaman terhadap mereka yang berani bersuara.
Dengan kondisi ini, masyarakat diharapkan semakin sadar akan hak-hak mereka dan berani menyuarakan penolakan terhadap tindakan yang merugikan. Pelaporan yang dilakukan oleh kuasa hukum dan organisasi masyarakat menjadi langkah penting dalam menegakkan keadilan serta memberikan perlindungan bagi warga yang terancam.
Dukungan dari Masyarakat
Dalam situasi seperti ini, dukungan dari masyarakat dan organisasi lain sangat penting. Masyarakat harus saling mendukung dan bersatu untuk menuntut keadilan. Dukungan dari lembaga-lembaga hukum dan organisasi non-pemerintah juga diperlukan untuk memberikan advokasi yang kuat kepada masyarakat yang terancam.
“Kesadaran masyarakat adalah kunci untuk melawan praktik-praktik yang merugikan. Kami akan terus berjuang untuk hak-hak kami,” kata salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.