Kukar – Dinamika internal Jam’iyah Nahdlatul Ulama di Kabupaten Kutai Kartanegara tengah menghangat. Pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025 senilai Rp1 miliar yang diterima oleh menjadi sorotan serius di kalangan internal organisasi. Keresahan itu muncul dari tingkat Majelis Wakil Cabang (MWC) hingga Syuriah NU, dipicu oleh tuntutan keterbukaan dan transparansi penggunaan dana hibah tersebut.
Sejumlah pengurus di tingkat kecamatan dan lembaga NU mengaku tidak memperoleh informasi tertulis mengenai rincian penggunaan dana hibah. Bahkan, beberapa di antaranya menyebut tidak pernah merasakan manfaat langsung dari dana yang telah dicairkan, meskipun aktivitas NU di tingkat bawah tetap berjalan dengan swadaya.
Fakta Rapat Syuriah 21 Januari 2026
Polemik ini menguat setelah Rapat Syuriah NU Kukar yang digelar pada Rabu malam, Selasa (21/1/2026) pukul 20.00 WITA di Gedung PCNU Kukar. Berdasarkan notulen rapat, dana hibah Pemkab Kukar Tahun 2025 awalnya direncanakan sebesar Rp2 miliar dan dicairkan dalam dua tahap.
Namun dalam realisasinya, hanya Tahap I yang cair sebesar Rp1 miliar. Dana tersebut disebut telah digunakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) senilai Rp1 miliar. Bahkan, nota belanja dilaporkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar karena banyaknya kegiatan yang telah direncanakan dengan asumsi pencairan tahap kedua, yang pada akhirnya tidak terealisasi.
Kondisi tersebut menjadi salah satu sumber utama kegelisahan di internal NU Kukar, terutama terkait perencanaan kegiatan dan dasar pengambilan keputusan.
Tuntutan Transparansi dari MWC dan Lembaga
Sejumlah pengurus MWC menilai dana hibah seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan Jam’iyah secara menyeluruh dan dirumuskan melalui mekanisme musyawarah. Mereka mempertanyakan dasar perencanaan kegiatan yang menghabiskan anggaran besar, sementara Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) belum dilaksanakan.
Salah seorang pengurus NU yang enggan disebutkan namanya menegaskan bahwa tuntutan transparansi merupakan bagian dari kewajiban organisasi dalam menjalankan fungsi kontrol internal.
“Kami internal pengurus punya hak, bahkan kewajiban, untuk menanyakan penggunaan dana hibah demi berjalannya fungsi kontrol Jam’iyah. Tapi kami justru diminta menunggu rapat Syuriah,” ujarnya.
Ia menambahkan, yang diminta bukan sekadar penjelasan lisan, melainkan laporan tertulis yang rinci, termasuk Surat Keputusan (SK) hibah, Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta angka pasti dana yang diterima.
Peran Lembaga Dipertanyakan
Selain soal transparansi, peran lembaga NU juga menjadi sorotan. Beberapa pengurus menilai lembaga hanya dijadikan pelengkap struktur, bukan pelaksana program sebagaimana diatur dalam tata kelola organisasi.
Salah satu contoh yang sering disebut adalah kegiatan tabligh akbar. Secara struktur, kegiatan tersebut seharusnya menjadi ranah Lembaga Dakwah NU (LDNU). Namun dalam praktiknya, ketua panitia justru dijabat oleh wakil ketua tanfidziyah, bukan dari unsur lembaga terkait. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan prinsip pembagian tugas dan fungsi dalam organisasi.
Rapat 28 Januari Jadi Penentu
Dalam rapat Syuriah 21 Januari 2026, peserta rapat secara resmi memohon kepada Ketua Rais Syuriah NU Kukar, , agar memanggil jajaran Tanfidziyah PCNU Kukar. Tujuannya, agar Ketua Tanfidziyah menyampaikan laporan penggunaan dana hibah secara tertulis dan mempresentasikannya di hadapan forum Syuriah.
Selain itu, rapat juga mendesak agar Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) NU segera dilaksanakan guna menyusun program kerja ke depan secara musyawarah dan terstruktur.
Sesuai keputusan rapat, pemanggilan Ketua Tanfidziyah PCNU Kukar dijadwalkan berlangsung pada Rabu (28/1/2026) pukul 19.00 WITA di Gedung PCNU Kukar. Forum ini dipandang sebagai momentum krusial untuk menjernihkan persoalan sebelum polemik melebar ke ruang publik.
Tanggapan Bendahara dan Wakil Sekretaris
Di tengah sorotan tersebut, Bendahara PCNU Kukar H. Halim memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi. Ia menyatakan bahwa laporan keuangan telah disampaikan kepada jajaran Tanfidziyah.
“Sampean hubungi wakil sekretaris saja, beliau yang bikin laporan ke Ketua Tanfidziyah dan Rais Syuriah. Saya berkewajiban laporan ke Tanfidziyah, dan itu pun sudah disampaikan ke forum rapat hari Sabtu kemarin. Kami mengerjakan bersama Mas Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Wakil Bendahara,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris PCNU Kukar,. wahyudi, saat dikonfirmasi terkait data hibah belum memberikan keterangan resmi.
“Kalau mau, ketemuan saja nanti kita ngobrol sambil ngopi biar jelas dan transparan,” tutur Wahyudi yang juga seorang wartawan tersebut.
Ketua PCNU Belum Beri Pernyataan
Adapun Ketua PCNU Kukar KH M Askin Bahar, hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui aplikasi WhatsApp, namun belum memperoleh respons.
Menjelang rapat Syuriah 28 Januari 2026, perhatian warga NU Kukar tertuju pada hasil forum tersebut. Banyak pihak berharap rapat itu mampu memberikan kejelasan, menjawab tuntutan transparansi, serta memulihkan kepercayaan internal. Bagi sebagian kader, persoalan ini bukan semata soal angka ratusan juta atau satu miliar rupiah, melainkan soal amanah, tata kelola, dan marwah organisasi yang selama ini dijunjung tinggi.
