Jakarta – Pernyataan mengejutkan datang dari pengacara kondang Hotman Paris, yang menyebut bahwa aktivitas impor gula yang dilakukan kliennya, Direktur PT Angels Products, Tony Wijaya, telah mendapat lampu hijau dari otoritas hukum tertinggi sejak 2017. Menurutnya, kegiatan tersebut bahkan merujuk langsung pada pendapat hukum resmi dari Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) kala itu.
Hotman mengungkapkan hal ini di hadapan awak media usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (15/7/2025). Ia menegaskan, proses impor gula yang dilakukan PT Angels tidak berbeda dari skema yang dijalankan oleh Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
“Menurut Jaksa Agung pada saat itu, semuanya boleh, sah,” ujar Hotman dengan nada yakin.
Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil setelah Menteri Perdagangan pengganti Tom, Enggartiasto Lukita, meminta pertimbangan hukum resmi kepada Jaksa Agung. Hasilnya, kegiatan impor gula kristal mentah dinyatakan sah secara hukum untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Pernyataan tersebut, menurut Hotman, memperkuat argumen bahwa kliennya dan Tom Lembong tidak seharusnya dipidana atas kebijakan yang saat itu dianggap legal.
“Ya berarti secara hukum harusnya bebas dong, harusnya,” tegasnya lagi.
Sementara itu, dalam perkara yang menyeret nama Tom Lembong, jaksa mendakwa mantan Mendag tersebut telah menyalahgunakan wewenangnya dengan menerbitkan 21 izin impor gula yang dianggap melanggar aturan dan merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Tindakan tersebut juga dinilai memperkaya sejumlah pengusaha swasta di sektor gula.
Jaksa menuntut Tom dengan hukuman 7 tahun penjara serta denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan. Namun, pihak Tom membantah seluruh tuduhan tersebut dan menuding kasus ini sarat kepentingan politik terkait Pilpres 2024. Mereka juga menyoroti kegagalan jaksa menghadirkan Presiden Jokowi dan mantan Menteri BUMN Rini Soemarno sebagai saksi di persidangan.
Di sisi lain, perkara yang menjerat klien Hotman masih dalam tahap pembuktian di pengadilan. Hotman menegaskan, putusan hukum atas kebijakan impor yang disetujui negara seharusnya tak dijadikan dasar kriminalisasi bagi pejabat atau pengusaha yang menjalankannya secara administratif.
Kasus impor gula ini pun menjadi sorotan tajam, karena menyentuh ranah kebijakan negara dan batas tanggung jawab pejabat publik dalam pengambilan keputusan ekonomi.
