Jakarta – Di ruang sidang, nasib kadang berbelok seperti palu yang jatuh sekali: tegas, final, dan sunyi sesaat. Rabu (17/12/2025) malam, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutus Firman Hertanto alias Aseng—yang dikenal sebagai pemilik Aruss Hotel Semarang—tak terbukti dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan aliran dana judi online.
Putusan itu sekaligus membebaskan Ricco Hertanto, putra Firman, yang hadir sebagai perwakilan terdakwa korporasi PT. ADP dalam persidangan yang disatukan. Sidang berlangsung di ruang Subekti, PN Jakarta Utara, dipimpin Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva dengan anggota Yusti Cinianus Radjah dan Ranto Sabungan Silalahi, pada Rabu (17/12/2025) malam, saat para terdakwa duduk menghadap majelis. Dalam perkara ini, yang diputus adalah siapa (Firman dan Ricco sebagai wakil korporasi), apa (dugaan TPPU yang disebut berasal dari judi online), kapan dan di mana (Rabu malam di PN Jakarta Utara), mengapa (karena dakwaan dinilai tidak terbukti), serta bagaimana (diputus bebas dan hak-hak dipulihkan).
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah bersalah dan membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa,” kata Majelis Hakim yang dibacakan secara bergantian.
Selain vonis bebas, majelis juga menegaskan konsekuensi hukum lanjutan yang harus dijalankan penuntut umum. Salah satu poin yang mengemuka adalah perintah agar Jaksa Penuntut Umum mengembalikan Aruss Hotel kepada Firman Hertanto. Dengan putusan itu, posisi terdakwa dipulihkan, termasuk hak atas aset yang sebelumnya menjadi bagian dari rangkaian proses perkara.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Firman pernah menyatakan dirinya bukan pelaku, melainkan pihak yang dirugikan dalam konstruksi perkara yang menjeratnya. Ia menggambarkan tuduhan yang diarahkan kepadanya sebagai sesuatu yang dipaksakan dan tidak bertumpu pada pembuktian yang cukup.
“Tuntutan yang dialamatkan kepada saya sungguh zalim, karena sangat dipaksakan, tidak berdasarkan hukum, telah dilakukan secara tanpa bukti yang sah, dan hanya berdasarkan asumsi saja,” kata Firman ketika itu.
Perkara ini bermula dari pengungkapan penyidik Bareskrim Polri yang mendudukkan Firman bersama korporasi PT Arta Jaya Putra—yang dalam persidangan diwakili Ricco Hertanto—sebagai pihak yang diduga menerima aliran dana dari rekening penampung judi online pada rentang 2020 hingga 2022. Dalam dakwaan, sumber dana disebut terkait aktivitas judi online dengan domain Agen138 atau DAFABET, yang mengalir melalui dua rekening BCA milik terdakwa.
Dua rekening yang disebut dalam berkas perkara adalah BCA Nomor 0693046855 dan BCA Nomor 0090033891, dengan total nilai yang dipersoalkan sekitar Rp402.875.743.856. Namun, majelis hakim pada akhirnya menilai unsur pembuktian yang disajikan penuntut umum tidak cukup untuk menyatakan para terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga putusan bebas dijatuhkan.
Dengan putusan tersebut, perkara TPPU yang menyorot dugaan jejak dana judi online itu berakhir di tingkat pengadilan dengan kesimpulan: dakwaan tidak terbukti, terdakwa dibebaskan, dan hak-haknya dipulihkan, termasuk pengembalian aset yang diperintahkan majelis.
