Mojokerto – Upaya penegakan hukum yang sigap dan cepat ditunjukkan oleh jajaran Polres Mojokerto dalam menangani dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang dilakukan oleh NAR, seorang kepala desa aktif di Kecamatan Trowulan, Mojokerto. Langkah-langkah yang diambil termasuk pemeriksaan saksi pelapor, Hadi Purwanto, yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga BARRACUDA Indonesia, pada Jumat (27/9/2024) di ruang Unit Tipidter, Gedung Satreskrim Polres Mojokerto.
Hadi, sebagai pihak pelapor, memberikan keterangan kepada penyidik berdasarkan surat panggilan dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan ia menjelaskan kepada media bahwa seluruh bukti-bukti yang relevan telah diserahkan. “Semua keterangan dan bukti-bukti sudah kami sampaikan kepada penyidik,” ungkapnya di halaman Gedung Satreskrim, menunjukkan keyakinannya atas kekuatan bukti yang dimiliki.
Kasus yang Membayangi Kepala Desa
Kasus ini bermula ketika Hadi Purwanto melaporkan NAR kepada Kapolda Jawa Timur pada 18 Agustus 2024 terkait dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan ilegal. Aktivitas yang dimaksud berlokasi di Dusun Kepiting, Desa Temon, Trowulan, dan diduga melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan surat dari Kapolda Jawa Timur kepada Kapolres Mojokerto pada 29 Agustus 2024. Dalam waktu kurang dari dua minggu, Satreskrim Polres Mojokerto mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan yang membuka jalan bagi pemeriksaan lebih lanjut.
Desakan Barracuda untuk Penetapan Tersangka
Lembaga BARRACUDA Indonesia, yang secara konsisten mengawal kasus ini, berharap agar Kapolres Mojokerto segera menetapkan NAR sebagai tersangka. “Kami yakin perkara ini adalah murni tindak pidana pertambangan. Bukti sudah lebih dari cukup,” tegas Hadi. Ia juga mengingatkan pentingnya integritas aparat kepolisian dalam menjaga kepercayaan publik yang menurutnya sedang diuji. “Demi menjaga kepercayaan masyarakat akan kinerja kepolisian, kami berharap Kapolres tidak ragu menetapkan NAR sebagai tersangka,” lanjutnya.
Bagi Hadi, penyelesaian kasus ini secara cepat, objektif, dan profesional sangat penting agar tidak memberi ruang bagi kejahatan di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Tanggapan NAR dan Polres Mojokerto
Sementara itu, NAR selaku Kepala Desa Temon, Sunardi saat dikonfirmasi menampik di lokasi tersebut adalah aktivitas penambangan galian C. Menurutnya di lokasi lahan sawah yang masuk wilayah Desa Temon itu hanya untuk pemerataan lahan pertanian.
“Aktivitas itu hanya memindahkan tanah gundukan di situ, dimanfaatkan untuk pembangunan jalan pertanian juga,” jelasnya.
Merespon soal tuduhan warga tentang komersialisasi tanah uruk dijual keluar dengan puluhan truk pengangkut setiap harinya, Kepala Desa Temon bersikukuh jika tidak menjual tanah uruk tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada tanggapan dari Kepala Desa NAR dan Kanit Tipiter Polres Mojokerto.
Sementara Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama saat dimintai tanggapannya masih membutuhkan materi yang ditanyakan media ini.
“Mas minta link berita punya mas,” singkat Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama melalui pesan whatsapp, Jumat (27/9/2024).