Sumenep – Proyek pembangunan Puskesmas Gading Tahun Anggaran 2025 kini bergulir di ruang sidang. Di tengah sorotan publik terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa, Pengadilan Negeri Sumenep kembali menggelar sidang keempat atas gugatan citizen lawsuit yang diajukan Lembaga Pergerakan Masyarakat Peduli Jasa Konstruksi (LPM-PJK) terhadap Pemerintah Kabupaten Sumenep, Kamis (26/2/2026).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sumenep tersebut berjalan relatif singkat. Majelis hakim pemeriksa perkara menyatakan bahwa seluruh panggilan kepada para pihak telah dilakukan secara patut dan sah, sehingga perkara dapat dilanjutkan ke tahapan mediasi.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sumenep, penggugat diwakili langsung oleh Henri Samosir, S.H., selaku Ketua Umum LPM-PJK. Sementara pihak tergugat tercatat di antaranya Pemerintah Kabupaten Sumenep dan kontraktor pelaksana pembangunan Puskesmas Gading tahun 2025.
Usai persidangan, Henri Samosir menegaskan bahwa gugatan tersebut merupakan bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di Kabupaten Sumenep.
“Gugatan ini adalah bagian dari peran serta masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kami ingin memastikan semua proses berjalan sesuai aturan dan prinsip transparansi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, sebelum membawa perkara ini ke ranah hukum, pihaknya telah lebih dahulu melayangkan somasi kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep. Namun, menurutnya, somasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan.
“Sebelumnya kami telah melayangkan somasi ke Dinas Kesehatan Sumenep namun tidak ada respons sehingga kami beranggapan dinas tidak menggunakan haknya untuk melakukan klarifikasi,” ucap Samosir yang juga berprofesi sebagai advokat.
Ketika ditanya lebih jauh mengenai substansi pokok perkara yang disengketakan, Samosir memilih belum membeberkan detail materi gugatan. Ia menyatakan akan menyampaikan secara terbuka dalam proses persidangan selanjutnya.
“Kami meminta masyarakat Kabupaten Sumenep untuk terus mengawal kasus ini. Harapannya ke depan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah di Kabupaten Sumenep menjadi lebih transparan, adil, terbuka, bersaing, dan jauh dari praktik monopoli serta persaingan usaha tidak sehat,” tegasnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut proyek fasilitas layanan kesehatan publik yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat. Gugatan citizen lawsuit sendiri merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan warga negara menggugat kebijakan pemerintah yang dianggap merugikan kepentingan publik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Sumenep maupun kontraktor pelaksana terkait gugatan tersebut. Proses mediasi diharapkan dapat menjadi ruang dialog untuk mencari solusi sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian.
Berdasarkan pembaruan informasi di laman SIPP Pengadilan Negeri Sumenep, sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (11/2/2026) dengan agenda mediasi. Tahapan ini akan menentukan apakah para pihak dapat mencapai kesepakatan damai atau perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok gugatan.
Perkembangan perkara proyek pembangunan Puskesmas Gading ini pun menjadi ujian bagi komitmen transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Sumenep. Publik kini menanti hasil mediasi yang akan menjadi titik penting dalam proses hukum tersebut.
