Semarang – Di tengah riak keluhan soal kenaikan pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memilih menekan pedal solusi. Program bertajuk “Gas Jateng 5%” resmi diluncurkan sebagai bentuk relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat hingga akhir 2026.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026 tentang Pemberian Pengurangan atas Pajak Kendaraan Bermotor bagi Masyarakat. Program tersebut menjadi respons atas penyesuaian tarif pascapemberlakuan opsen pajak sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Muhammad Masrofi, menyampaikan bahwa program ini telah mendapat persetujuan pimpinan DPRD Jawa Tengah dan resmi dijalankan.
“Sudah berlaku sejak 20 Februari sampai 31 Desember 2026,” ujar Masrofi, Minggu (22/2/2026).
Ia menjelaskan, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menginstruksikan pengkajian relaksasi setelah mencermati aspirasi masyarakat yang mengeluhkan kenaikan beban pajak akibat opsen. Berdasarkan kajian tim teknis, rata-rata kenaikan PKB di Jawa Tengah berada di angka 13,94 persen, bukan 66 persen seperti isu yang sempat beredar.
“Jika kemarin rata-rata peningkatan pajak 13,94 persen, maka saat ini dikurangi lagi dengan diskon 5 persen,” jelasnya.
Melalui program ini, pemerintah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 5 persen. Sanksi administratif juga disesuaikan dengan pokok pajak setelah pengurangan. Keringanan berlaku termasuk untuk tunggakan PKB dan denda sejak masa pajak 5 Januari 2025, selama wajib pajak melakukan pembayaran dalam periode program.
Masrofi menegaskan bahwa pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan pelayanan publik. Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan serta perbaikan infrastruktur jalan, peningkatan layanan publik, dukungan pendidikan termasuk sekolah negeri gratis, hingga program kesejahteraan lainnya.
“Program ini bukan sekadar keringanan, tetapi ajakan membangun budaya taat pajak demi masa depan Jawa Tengah yang lebih maju,” tegasnya.
Diskon lima persen ini dapat diperoleh otomatis saat pembayaran di seluruh kantor Samsat di Jawa Tengah. Namun, layanan E-Samsat seperti NewSakpole, Samsat Budiman, dan Samsat Corporate masih dalam tahap penyesuaian teknis. Untuk sementara, masyarakat diimbau melakukan pembayaran langsung di kantor Samsat agar bisa menikmati relaksasi tersebut.
Respons warga terpantau positif pada hari pertama pelaksanaan. Sejumlah wajib pajak memanfaatkan kesempatan dengan membayar lebih awal. Hasim, warga Banyumanik, Semarang, mengaku terbantu dengan adanya diskon.
“Bayar pajak kan kewajiban. Kalau memang ada diskon lima persen, tentu membantu. Harapannya jalan dan fasilitas umum makin bagus,” ujarnya.
Senada, Javinta Verita Nugroho juga menyambut baik kebijakan tersebut, meski berharap layanan Samsat keliling diperluas untuk memudahkan masyarakat dengan mobilitas tinggi.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Jawa Tengah berharap relaksasi pajak mampu menjaga keseimbangan antara daya beli masyarakat dan stabilitas penerimaan daerah, sehingga pembangunan dapat terus berjalan merata hingga pelosok wilayah.
